mengurus pembagian harta gono gini pasca perceraian

Cara Pengurusan Harta Gono Gini Akibat Perceraian

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :
Bagaimana pengurusan pembagian harta gono gini akibat dari perceraian di Pengadilan ?

Jawaban :

Cara mengurus pembagian harta gono gini adalah dengan mengajukan pendaftaran gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama untuk Islam. Sedangkan untuk Non Islam, gugatan pembagian harta gono gini diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pengertian Harta Gono Gini

Harta gono gini  (harta bersama) adalah harta yang diperoleh suami atau isteri selama masa perkawinan (pernikahan). Artinya, jika suami atau isteri memiliki harta/ asset yang diperoleh selama perkawinan seperti rumah atau kendaraan, maka harta/ asset yang diperoleh itu disebut sebagai harta gono gini.

Adapun dasar hukum pengertian harta gono gini dapat dilihat dalam Pasal Pasal 35 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkwinan :

 Harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.

Harta Gono Gini Yang Dapat Dibagi

Seluruh asset/ harta yang diperoleh selama perkawinan haruslah disebut sebagai harta gono gini sepanjang tidak memiliki perjanjian perkawinan/ perjanjian pra nikah.

Asset / harta itu dapat berupa asset tetap seperti rumah, apartemen atau tanah;

Asset/ harta lain yang dapat dikategorikan sebagai harta gono gini yaitu benda bergerak seperti mobil, saham di perusahaan, atau surat berharga lainnya.

Hutang pun dalam arti luas dapat dikategorikan sebagai asset/ harta yang dapat dibagi sebagai gono gini.

Namun  dalam prakteknya, kebanyakan di Pengadilan hanya akan membagi asset yang dapat dibuktikan keberadaannya serta bersifat

Perhitungan Pembagian Harta Gono Gini

Apabila tidak ada perjanjian pra nikah, maka pembagian harta gono gini / harta bersama yaitu hak mantan isteri ½ (seperdua) bagian dan hak matan suami ½ (seperdua) bagian dari aseet yang akan terjual.

Dasar hukum perhitungan pembagian harta gono gini yaitu :

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :

 “ Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono gini), sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri ”

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pasal 128 KUHPerdata :

Setelah bubarnya perkawinan (cerai), kekayaan bersama mereka (harta bersama) dibagi dua untuk suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersolahkan dari mana asal barang-barang (harta bersama) tersebut.

Cara Mengurus Pembagian Harta Gono Gini Akibat Perceraian di Pengadilan

Cara mengurus pembagian harta gono gini jika salah satu pihak tidak ingin membagi adalah dengan mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan.

Adapun syarat harus dilengkap untuk mengurus gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Bukti Kepemilikan Asset/ Harta Gono Gini,
  4. Putusan Pengadilan dan Akta Cerai jika sudah bercerai,
  5. Siapkan 2 (dua) saksi,
  6. Surat Permohonan pembagian harta gono gini untuk didaftarkan ke pengadilan.

______________

Apabila ingin konsultasi seputar cara pengurusan pembagian harta gono gini di pengadilan, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.