Cara penyelesaian kasus sengketa hak atas tanah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme hukum yaitu penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi atau gugatan pembatalan sertifikat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) atau gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri.
Apa itu Sengketa Hak Atas Tanah
Sengketa tanah atau Tanah Sengketa adalah perselisihan di bidang pertanahan yang dapat terjadi antara orang perorangan, atau orang perorangan dengan badan hukum (perusahaan) atau dengan lembaga negara terkait seputar kepemilikan hak.
Jenis Sengketa Hak Atas Tanah
Umumnya terdapat 5 (lima) jenis sengketa hak atas tanah yang banyak terjadi, yaitu:
- Sengketa terkait penguasaan tanah tanpa hak, yaitu sengketa yang terjadi antara pemilik hak atas tanah dengan pihak yang menguasai (menempati) tanah.
- Sengketa sertifikat ganda, yaitu dalam satu objek tanah ternyata terdapat lebih dari 1 (satu) sertifikat tanah;
- Sengketa batas tanah, yaitu sengketa kepemilikan hak atas tanah yang saling mengkliem terkait batas kepemilikan atas tanah.
- Sengketa pertanahan berkaitan dengan objek warisan oleh para ahli waris;
- Sengketa jual beli tanah yang dianggap palsu, yaitu terdapat pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan menggunakan akta jual beli palsu atau tidak disetujui oleh beberapa pihak yang memiliki hak.
Cara Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah
Jika terjadi sengketa tanah, maka cara menyelesaikan kasus sengketa tanah tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa tanah melalui Mediasi
Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam Pasal 1 angka 11 disebutkan:
“ Mediasi adalah cara penyelesaian Kasus melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan/atau mediator pertanahan.”
Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka mediasi adalah proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dapat dilakukan diluar pengadilan dengan pihak yang memberi fasilitas sebagai mediator adalah dari pihak BPN / Kantor Pertanahan.
Selain itu, dalam Pasal 41 juga disebutkan :
- Penyelesaian Kasus dapat diselesaikan melalui Mediasi.
- Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh dan atas inisiatif:
- Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan/atau atas inisiatif pihak yang bersengketa; atau
- perorangan atau lembaga atas inisiatif pihak yang bersengketa.
Ketentuan ini memberikan gambaran jika ingin melakukan mediasi, maka inisiatif pihak yang dapat melakukan mediasi adalah pihak BPN secara langsung atau dari pihak yang bersengketa.
Jika mediasi berhasil, maka apa produk hukum yang dihasilkan ?
Dalam Pasal 44 ayat (5) disebutkan :
“ Dalam hal Mediasi tercapai kesepakatan perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan oleh para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang menjadi objek Kasus untuk memperoleh putusan perdamaian.”
Dari ketentuan diatas, maka dapat ditafsirkan hasil mediasi dari perdamaian itu akan dituangkan dalam “akta perdamaian” yang di daftarkan ke pengadilan negeri, sehingga kekuatan akta perdamaian ini bisa setara dengan putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
Jadi, solusi yang anda dapat lakukan jika mengalami sengketa, konflik pertanahan, maka dapat mencoba menyelesaikan sengketa tanah / pertanahan melalui jalur mediasi.
2. Penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan
Penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan umumnya dapat dilakukan 2 (dua) cara yaitu :
a. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan PTUN diajukan oleh pihak yang dirugikan dengan tujuan membatalkan suatu sertifikat yang timbul / terbit diatas objek tanah sengketa.
Contoh : Kantor Pertanahan / BPN mengeluarkan suatu sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Guna Bangunan (HGB) yang akibat dikeluarkan merugikan pihak lain.
Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk membatalan sertifikat SHM atau HGB yang merupakan produk dari pejabat tata usaha negara yakni Kantor Pertanahan/ BPN.
Dasar hukum kewenangan Pengadilan Tata usaha Negara menyelesaikan sengketa pertanahan sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara diatur dalam pasal 1 angka 10 UU No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan:
“ Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
b. Mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri
Dalam banyak kasus sengketa tanah, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Tetapi, gugatan sengketa tanah dengan tujuan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Negeri akan ditolak oleh pengadilan negeri karena bukan dari kewenangannya.
Oleh karena itu, gugatan sengketa tanah yang diajukan ke pengadilan negeri perlu kehati-hatian jika objek yang ingin dibatalkan adalah sertifikat.
Dalam SEMA No. Perdata Umum/2/SEMA 10 2020 disebutkan :
“ Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).”
Dengan demikian, jika tujuan gugatan perdata menyatakan sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutus hal tersebut. Namun juga ingin mengajukan pembatalan sertifikat, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
________
Apabila ingin konsultasi terkait cara penyelesaian kasus sengketa tanah, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id