sertifikat ganda

Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara penyelesaian jika sertifikat tanah seperti SHM atau HGB itu ganda di tempat objek tanah yang sama ? Bagaimana cara menyelesaikan dan langkah hukumnya ?

Jawaban :

Sertifikat tanah menjadi ganda atau lebih dari satu sering terjadi di berbagai daerah. Namun, jika masalah sertifikat tanah seperti SHM atau HGB menjadi ganda terhadap 1 (satu) objek tanah, maka dapat diselesaikan salah satunya melalui mekanisme gugatan pembatalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Apa itu Sertifikat Tanah Ganda ?

Sertifikat tanah ganda adalah keadaan dimana terhadap 1 (satu) objek tanah terdapat 2 (dua) sertifikat tanah, sehingga berakibat timbul sengketa antara beberapa pihak yang melakukan kliem terhadap 1 (satu) objek tanah.

Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda

Apabila teradi sertifikat tanah ganda, maka proses penyelesaiannya dapat dilakukan mengajukan pembatalan di kantor pertanahan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) atau  melaporkan ke kantor polisi jika terdapat memalsuan surat.

Dibawah ini kami akan menjelaskan 3 (tiga) bentuk penyelesaian sengketa sertifikat tanah ganda, yaitu:

1. Penyelesaian Sengketa di Kantor Pertanahan

Proses penyelesaian sertifikat ganda salah satunya adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan/ BPN dapat melakukan mediasi dan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tanah yang salah.

2. Penyelesaian Sengketa di PTUN

Penyelesaian sengketa sertifikat ganda salah satunya dengan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ganda ke PTUN dengan pihak Tergugat adalah kantor pertanahan/ BPN serta Tergugat Intervensi yaitu pihak yang memiliki sertifikat ganda lainnya.

PTUN nanti yang memutuskan yang mana sertifikat ganda dan harus dibatalkan.

3. Pelaporan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah

Jika sertifikat ganda terjadi karena terdapat pemalsuan surat tanah atau dokumen pertanahan, maka dapat dilaporkan ke polisi dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Cara Penentuan Sertifikat Ganda Yang Benar Menurut Hukum

 Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 5/Yur/Pdt/2018 Tahun 2018 menyebutkan:

“ Jika terdapat sertifikat ganda atas tanahyang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalahsertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Pendapat Mahkamah Agung juga dituangkan dalam Putusan No. 976 K/Pdt.G/2015 (Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNIAngkatan Darat) tanggal 27 November 2015. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung berpendapat:

“ …bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”

Jadi, jika mengacu pada aturan diatas, maka penentuan penyelesaian sertifikat ganda yang benar menurut hukum yaitu dapat ditentukan dari sertifikat tanah siapa yang lebih dahulu diterbitkan.

Jangka Waktu Penyelesaian Sertifikat Tanah SHM Ganda

Tidak ada aturan terkait berapa lama jangka waktu penyelesaian sertifikat tanah SHM ganda tersebut.

Jika proses itu masuk gugatan ke PTUN, maka perlu dihitung mulai dari PTUN, Pengadilan Tinggi TUN sampai kasasi di Mahkamah Agung yang dapat memakan waktu hingga 2 (dua) tahun atau lebih.

_____

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara penyelesaian sertifikat tanah ganda, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.