Pertanyaan :
Bagaimana cara melakukan perbaikan nama di paspor ? apakah perbaikan nama di paspor harus ke pengadilan atau tidak perlu ?
Jawaban :
Umumnya perbaikan nama dilakukan melalui mekanisme penetapan pengadilan dengan dasar hukum Pasal 52 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 Jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Namun perubahan atau perbaikan nama yang dimaksud di dalam UU Administrasi Kependudukan diatas adalah terkait perubahan nama pada AKTA KELAHIRAN yang berujung pada perubahan nama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Bagaimana dengan paspor seseorang ? jika ingin merubah nama apakah perlu ke Pengadilan atau tidak ?
Apabila melihat UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pelaksana PP No. 31 Tahun 2013, maka tidak terdapat ketentuan yang menentukan apakah identitas seseorang di paspor seperti “Nama” dapat diubah atau tidak melalui mekanisme pengadilan.
Oleh karena tidak ada ketentuan yang mengatur apakah pengadilan berwenang untuk mengeluarkan penetapan/putusan perubahan nama di dalam paspor, maka kewenangan tersebut dikembalikan oleh hakim nantinya di Pengadilan.
Dalam praktek tidak semua hakim menolak permohonan perbaikan perubahan nama dalam paspor. Terkadang terdapat beberapa putusan hakim yang kami dapatkan tetap mengabulkan permohonan perubahan nama di dalam paspor tersebut.
Dengan demikian perubahan / perbaikan nama di paspor melalui penetapan pengadilan sepenuhnya kewenangan hakim nantinya.
Syarat Perbaikan Nama di Paspor
Syarat perbaikan nama di paspor melalui mekanisme pengadilan, yaitu :
- Ktp
- Paspor
- Kk
- Akta lahir
- Ijazah terakhir
- Skck
- Siapkan 2 (dua) saksi
Jangka Waktu Perbaikan Nama di Paspor Jika di Pengadilan
Jangka waktu perbaikan nama pada paspor di pengadilan dapat memakan waktu 1 (satu) bulan hingga keluar putusannya.
______
Apabila anda ingin konsultasi seputar cara perbaikan nama di paspor, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id