permohonan akta kematian

Cara Permohonan Akta Kematian di Pengadilan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan : 

Bagiamana cara mengurus permohonan akta kematian melalui pengadilan negeri ?

Jawaban :

Akta kematian adalah dokumen administrasi yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti kematian seseorang.

Jika seseorang tidak diketahui dinyatakan telah meninggal dunia, maka diajukan permohonan untuk pembuatan akta kematian.

Namun dalam banyak kasus khusus seperti orangnya sudah tidak diketahui dimana atau meninggal dunia namun tidak di Indonesia atau mengalami kecelakaan yang tidak ditemukan jenazahnya, maka yang menjadi pertanyaan bagaimana cara mengurus akta kematiannya ?

jika terjadi kasus demikian,  maka Permohonan akta kematian dapat diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri sebelum melakukan pencatatan di Disdukcapil.

Jadi, pengadilan negeri dapat memberi izin seseorang untuk menetapkan seseorang telah meninggal dunia guna pembuatan akta kematian di Disdukcapil nantinya.

Pembuatan akta kematian melalui pengadilan umumnya digunakan untuk pencairan asuransi atau mengurus penetapan waris untuk pembagian warisan.

Dasar Hukum Permohonan Akta Kematian ke Pengadilan

Pasal 44 ayat (4) UU No. UU No. 23/2006 Jo. UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :

“ Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. “

Jika melihat penjelasan diatas, maka pengadilan negeri berwenang mengeluarkan penetapan orang hilang sepanjang keberadaan seseorang itu dianggap hilang atau mati serta tidak ditemukan jenazahnya sebelum disdukcapil mengeluarkan akta kematian.

Syarat Permohonan Akta Kematian ke Pengadilan

Syarat permohonan akta kematian ke Pengadilan, yaitu:

  1. KTP Pemohon,
  2. Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
  3. KTP Almarhum yang dinyatakan telah meninggal dunia,
  4. Kartu Keluarga (KK) Almarhum yang dinyatakan telah meninggal dunia,
  5. Akta Kelahiran Almarhum;
  6. Surat Keterangan Waris dan/atau Akta Perkawinan/ Buku Nikah jika tujuannya membuktikan hubungan Pemohon dan Almarhum,
  7. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan Almarhum.
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi,
  9. Membuat Surat Permohonan Akta Kematian yang ditujukan ke Pengadilan Negeri.

Jasa Permohonan Akta Kematian di Pengadilan

ILS Law Firm memberikan jasa dalam pengurusan permohonan akta kematian di Pengadilan mulai dari pendaftaran hingga proses selesai di Pengadilan. Kami juga dapat membantu dalam pendaftaran pembuatan akta kematian di Disdukcapil.

______

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus permohonan akta kematian di pengadilan negeri, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru