permohonan pembatalan perceraian (2)

Cara Permohonan Pembatalan Perceraian

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan : 

Saya menikah dengan suami secara kristen dan dicatatkan di disdukcapil tahun 2015. Pada tahun 2020 saya sebagai isteri bercerai dengan suami saya sah secara hukum dan telah keluar akta cerai dari disdukcapil. Di tahun 2024, saya dan suami berencana rujuk dan kembali bersama lagi demi anak. Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme agar kami bisa rujuk atau membatalkan perceraian yang kami lakukan di 2015 ? apakah bisa ?

Jawaban :

Untuk yang menikah secara non islam (kristen, katolok, hindu, budha dan konghucu) dan perkawinannya dicatatkan di disdukcapil, maka proses rujuknya dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan perceraian di Pengadilan Negeri.

Pengadilan negeri nantinya mengeluarkan produk putusan penetapan yang isinya membatalkan akta perceraian yang terdahulu dikeluarkan disdukcapil dan menyatakan perkawinan kembali sah pasca dilakukan pencatatan kembali ke disdukcapil.

Permohonan Pembatalan Perceraian

Permohonan pembatalan perceraian adalah salah satu jenis permohonan di Pengadilan Negeri yang diajukan oleh pasangan suami dan isteri  yang telah bercerai dengan tujuan membatalkan perceraian yang dilakukan terdahulu.

Tujuan pembatalan perceraian ini agar pasangan suami dan isteri ini kembali rujuk dan membina rumah tangga lagi.

Dasar Hukum Permohonan Pembatalan Perceraian

Permohonan pembatalan perceraian ini diatur dan memiliki dasar hukum yaitu Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2006 Jo. UU No.24 Tahun 2013 tentang Administasi Kependudukan, yaitu:

  1. Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

Syarat Mengurus Permohonan Pembatalan Perceraian

Syarat mengurus permohonan pembatalan perceraian di pengadilan negeri adalah :

  1. KTP Pihak mantan suami dan isteri;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Putusan Pengadilan yang memutus Perceraian;
  4. Akta Perceraian yang dikeluarkan Disdukcapil;
  5. Surat Perkawinan Agama/ Surat Pemberkatan Kawin;
  6. Siapkan 2 (dua) saksi.

Jangka Waktu Permohonan Pembatalan Perceraian di Pengadilan

Jangka waktu permohonan pembatalan perceraian di Pengadilan Negeri memakan waktu paling lama 1 (satu) bulan hingga keluar putusan penetapan pengadilan negeri.

Pencatatan  Pembatalan Perceraian di Disdukcapil

Jika pasangan mantan suami dan isteri telah mendapatkan salinan putusan penetapan pembatalan perceraian dari pengadilan negeri, maka tahap berikutnya adalah melaporkan hal itu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tujuan pelaporan pembatalan perceraian agar dicatatkan kembali perkawinan pasangan suami dan isteri sehingga perkawinan dianggap sah menurut hukum.

Jasa Mengurus Pembatalan Perceraian di Pengadilan

ILS Law Firm memberikan jasa untuk mengurus dan mengajukan permohonan pembatalan perceraian di Pengadilan Negeri mulai dari pendaftarkan hingga pencatatan di Disdukcapil.

______

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus permohonan pembatalan perceraian di pengadilan negeri, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru