
Penghapusan Merek Dagang: Pengertian dan Alasan Hukummya
Penghapusan merek dagang merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupa pencabutan atau pembatalan merek yang sebelumnya telah terdaftar. Tindakan ini