
Sanksi Rumah Sakit & Klinik Kerjakan Dokter atau Tenaga Kesehatan Tanpa Izin Praktek
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan “Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui