
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan
Masalah ketenagakerjaan bisa menimpa siapa saja—baik karyawan maupun pengusaha. Mulai dari PHK sepihak, pesangon tidak dibayar, hingga konflik terkait kontrak kerja. Jika Anda menghadapi situasi
Masalah ketenagakerjaan bisa menimpa siapa saja—baik karyawan maupun pengusaha. Mulai dari PHK sepihak, pesangon tidak dibayar, hingga konflik terkait kontrak kerja. Jika Anda menghadapi situasi
Menghadapi masalah ketenagakerjaan? Baik sebagai pekerja maupun pengusaha, Anda membutuhkan firma hukum ketenagakerjaan yang kompeten, profesional, dan berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa hubungan kerja secara adil
Apakah Anda di-PHK tanpa menerima pesangon? Atau perusahaan menolak membayar hak Anda setelah pemutusan hubungan kerja? Jika iya, maka Anda bisa menempuh langkah hukum ke
Pernah mengalami konflik ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, pesangon tidak dibayar, atau perselisihan hak kerja lainnya? Jika mediasi dengan perusahaan tidak membuahkan hasil, maka Anda bisa
Apakah Anda baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi pesangon tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan? Jangan khawatir, Anda memiliki hak hukum dan jalur penyelesaian
Bagaimana cara membuat peraturan perusahaan (PP) sesuai aturan ? Cara membuat peraturan perusahaan adalah mengikuti dan memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam UU No. 13
PHK Karena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Salah satu alasan yang dapat digunakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam UU No. 11
Pertanyaan : Apakah perusahaan dimungkinkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjannya dengan alasan force majeure (keadaan memaksa) ? apa saja hak karywan
Pertanyaan : Bagaimana cara menyelesaikan kasus hutang piutang agar orang yang berhutang bertanggungjawab membayar hutangnya ? Jawaban : Hutang piuang adalah kasus yang paling banyak
Jika merujuk pada Pasal 154A huruf d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf f PP No. 35 Tahun 2021
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us