
Karyawan Resign, Apakah Dapat Pesangon ?
Pertanyaan : Apakah karyawan yang memundurkan diri (resign) atas inisiatif sendiri tidak mendapatkan pesangon ? Jawaban : Apabila merujuk pada Pasal 154A huruf (i) UU
Pertanyaan : Apakah karyawan yang memundurkan diri (resign) atas inisiatif sendiri tidak mendapatkan pesangon ? Jawaban : Apabila merujuk pada Pasal 154A huruf (i) UU
Pertanyaan : Perusahaan berencana menutup perusahaannya diikiti dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Apa saja hak serta berapa jumlah pesangon yang diterima karyawan bila terjadi
Pertanyaan : Perusahaan berencana melakukan efsiensi yang berakibat akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjanya, apakah perusahaan boleh melakukan PHK karena alasan efisiensi
Pertanyaan: Jika perusahaan melakukan tindakan merger atau akuisisi, berapa jumlah pesangon yang akan diterima karyawan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Jawaban: Dalam rangka pengembagan
Pertanyaan : Berapa jumlah uang pesangon yang dapat saya terima jika perusahaan tempat saya bekerja melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ? Jawaban : Pesangon adalah
Pertanyaan :Kapan uang pesangon karyawan dibayarkan ? Jawaban : Salah satu pertanyaan yang sering muncul di karyawan/pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah mencari
“ Pengusaha/perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak jika melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan/ pekerja
Pertanyaan : Salah satu hak karyawan kontrak/ PKWT yang diputus kontraknya adalah mendapatkan “uang kompensasi”. Kapan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak/PKWT yang
Pertanyaan : Saya sebagai karyawan mengalami pemutusan kontrak / di PHK oleh perusahaan saya sebelum masa kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berakhir sekitar 6
Pertanyaan : Apakah ada akibat hukum jika PKWT (Perjanjian kerja Waktu Tertentu) tidak dicatatkan di Kementerian Ketenagakerjaan / Dinas Ketenagakerjaan ? Jawaban : PKWT (Perjanjian
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us