
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Aturannya
Tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang telah bekerja. Apabila mengacu pada Pasal 151 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang telah bekerja. Apabila mengacu pada Pasal 151 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Bekerja adalah setiap warga negara. Oleh karena itu, Tidak ada pihak yang menginginkan di PHK sepihak ditempat mereka bekerja. Namun, jika terdapat perusahaan/ pengusaha yang
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us