Tidak Menjalankan Perjanjian Diatas Materai, Bisa Dipenjara ?
Pertanyaan :Apakah seseorang yang tidak menjalakan isi perjanjian yang telah ditandatangani di atas materi bisa dipenjara atau dipidanakan ? Jawaban : Menurut Pasal 1338 KUHPerdata
Pertanyaan :Apakah seseorang yang tidak menjalakan isi perjanjian yang telah ditandatangani di atas materi bisa dipenjara atau dipidanakan ? Jawaban : Menurut Pasal 1338 KUHPerdata
apakah perjanjian atau kontrak yang dibuat tetap sah tanpa saksi yang ikut melihat dan tanda tangan ? Jawaban : Syarat sahnya pembuatan perjanjian atau kontrak
Apakah perjanjian harus ada materi ? Jawaban : Jika merujuk pada syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, maka hanya terdapat 4 syarat sehingga perjanjian
Kapan perjanjian dapat dinyatakan tidak menurut hukum ? Jawab : Suatu perjanjian dapat dinyatakan tidak sah menurut hukum jika perjanjian mengandung unsur penipuan atau perjanjian
Bagaimana langkah dan tahapan menyusun kontrak yang baik menurut hukum ? Jawab : Kontrak/ perjanjian yang disusun wajib memenuhi 4 syarat sahnya suatu kontrak /perjanjian
Kapan suatu kontrak / perjanjian dikatakan sah menurut hukum ? Suatu kontrak dikatakan sah menurut hukum apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat sahnya suatu kontrak
Bagaimana cara membuat perjanjian distributor atau agen ? dibawah ini kantor kami ILS Law Firm akan menjelaskan mengenai yang dimaksud distributor atau agen serta perjanjian
Bagaimana cara membuat perjanjian franchise atau waralaba secara hukum ? cara membuat perjanjian franchise atau waralaba adalah dengan memperhatikan peraturan hukum di bidang waralaba seperti
Bagaimana cara membuat perjanjian investasi yang baik ? Dalam dunia bisnis/ usaha, bisa seorang investor melakukan investasi, maka surat perjanjian investasi adalah dokumen penting. Dokumen
Bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama yang benar dan baik, serta dapat memilinalisir resiko konflik setelah menandatangani perjanjian/ kontrak Kerjasama ? ILS Law Firm sebagai
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us