Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas
Pertanyaan : Bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas di dalam aturan hukum UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ? Hal ini saya tanyakan dikarenakan
Pertanyaan : Bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas di dalam aturan hukum UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ? Hal ini saya tanyakan dikarenakan
Pertanyaan : Apakah upaya dari pemegang saham yang dapat dilakukan jika Direksi tidak melakukan panggilan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham) ? Jawaban :
Pertanyaan : Apakah pemegang saham berhak memberhentikan Direksi perusahaan ? Jawaban : Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Oleh karena
Pertanyaan : Apakah boleh direksi merangkap jabatan komisaris perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) ? Jawaban : Jika merujuk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Pertanyaan : Apa upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham jika direksi atau komisaris perusahaan tidak mau melakukan / menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Pertanyaan : Berapa jumlah kuorum jumlah saham dari yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mengganti Direksi dan Komisaris di perusahaan berpentuk
Pertanyaan : Saya pemegang saham dari sebuah perusahaan berbentuk perseoran terbatas (PT). Pertanyaan saya yaitu apakah pemegang saham memiliki hak untuk meminta laporan keuangan perusahaan,
Pertanyaan : Apa upaya hukum yang saya dapat lakukan sebagai pemegang saham di suatu perusahaan jika penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ingin saya
Pertanyaan : Berapa jumlah kuorum saham yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk merubah Anggaran Dasar (AD) Perusahaan ? Jawaban : Jumlah
Pertanyaan : Berapa jumlah saham dari pemegang saham yang diperlukan untuk mengambil suatu keputusan sah di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ? Jawaban :
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us