
Syarat Mengangkat Direksi Perusahaan Menurut Hukum
Pertanyaan : Apa saja syarat untuk mengangkat direksi perusahaan (perseroan) menurut hukum ? Jawaban : Jika merujuk pada Pasal 94 ayat (1) UU No.40/2007 tentang
Pertanyaan : Apa saja syarat untuk mengangkat direksi perusahaan (perseroan) menurut hukum ? Jawaban : Jika merujuk pada Pasal 94 ayat (1) UU No.40/2007 tentang
Pertanyaan : Bagaimana jika Direksi membuat laporan keuangan palsu, apakah terdapat upaya hukum yang dapat dijerat kepadanya ? Jawaban : Salah satu tugas Direksi adalah
Pertanyaan : Apa pertanggungjawaban direksi yang lalai serta bersalah dalam menjalankan dan mengurus perusahaan sehingga merugikan perusahaan ? Jawaban : Dasar Hukum Tanggungjawab Direksi Bersalah
Pertanyaan : Kapan keputusan direksi dianggap sah menurut hukum ? apakah terdapat ukuran suatu keputusan direksi sah, hal ini dikarenakan saya selaku direksi sudah mengambil
Pertanyaan : Berapa jumlah Direksi dalam suatu perusahaan berbentuk perseoran terbatas ? apakah ada kewajiban jumlah direksi /direktur ? Jawaban : Direksi adalah jabatan di
Pertanyaan : Apa tugas dan wewenang dari direksi / direktur perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) ? Jawaban : Dalam praktek, direksi atau direktur perusahaan dipahami
Pertanyaan : Bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas di dalam aturan hukum UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ? Hal ini saya tanyakan dikarenakan
Pertanyaan : Apakah upaya dari pemegang saham yang dapat dilakukan jika Direksi tidak melakukan panggilan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham) ? Jawaban :
Pertanyaan : Apakah pemegang saham berhak memberhentikan Direksi perusahaan ? Jawaban : Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Oleh karena
Pertanyaan : Apakah boleh direksi merangkap jabatan komisaris perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) ? Jawaban : Jika merujuk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us