
Upaya Hukum Direksi dan Komisaris Tidak Melakukan RUPS
Pertanyaan : Apa upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham jika direksi atau komisaris perusahaan tidak mau melakukan / menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Pertanyaan : Apa upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham jika direksi atau komisaris perusahaan tidak mau melakukan / menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Pertanyaan : Berapa jumlah kuorum jumlah saham dari yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mengganti Direksi dan Komisaris di perusahaan berpentuk
Pertanyaan : Saya pemegang saham dari sebuah perusahaan berbentuk perseoran terbatas (PT). Pertanyaan saya yaitu apakah pemegang saham memiliki hak untuk meminta laporan keuangan perusahaan,
Pertanyaan : Apa upaya hukum yang saya dapat lakukan sebagai pemegang saham di suatu perusahaan jika penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ingin saya
Pertanyaan : Berapa jumlah kuorum saham yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk merubah Anggaran Dasar (AD) Perusahaan ? Jawaban : Jumlah
Pertanyaan : Berapa jumlah saham dari pemegang saham yang diperlukan untuk mengambil suatu keputusan sah di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ? Jawaban :
Pertanyaan : Berapa jumlah kuorum saham yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) setelah pemanggilan dilakukan Direksi ? Jawaban : Jumlah Kuorum Saham
Pertanyaan : Saya pemegang saham untuk sebuah perusahaan sebesar 40% (empat puluh persen). Dalam perusahaan tersebut kami ada sekitar 3 (tiga) pemegang saham yang masing-masing
Pertanyaan : Apakah saya selaku pemegang saham hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dibatalkan di Pengadilan ? Jawaban : “ Pemegang saham yang
Pertanyaan : Apakah terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan jika permohonan izin pemanggilan RUPS oleh pemegang saham secara sendiri ditolak oleh Pengadilan Negeri ? Jawaban
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us