daluarsa gugatan perdata

Daluwarsa Gugatan Perdata, Apakah Ada?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

Dalam praktek hukum di Indonesia, sering kali muncul pertanyaan mengenai apakah gugatan perdata dapat menjadi daluwarsa. Daluwarsa (verjaring) adalah suatu keadaan di mana seseorang kehilangan haknya untuk menuntut atau mengajukan gugatan akibat berlalunya waktu tertentu sebagaimana diatur dalam hukum. Dalam konteks gugatan perdata, konsep ini sangat relevan karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Dasar Hukum Daluwarsa dalam Gugatan Perdata

Ketentuan mengenai daluwarsa diatur dalam Pasal 1946 KUH Perdata, yang menyatakan:

“Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.”

Dalam gugatan perdata, daluwarsa umumnya terkait dengan hak untuk menuntut suatu perikatan. Pasal 1967 KUH Perdata mengatur bahwa semua tuntutan hukum menjadi hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu tiga puluh tahun. Sedangkan pada Pasal 1963 KUH Perdata mengatur bahwa daluwarsa atas hak milik berlangsung selama 20 tahun bagi pemegang dengan iktikad baik.

Daluwarsa sebagai Pembatasan Hak Gugatan

Daluwarsa bukanlah penghapusan hak substantif, melainkan hak prosedural untuk mengajukan gugatan. Hak materiil tetap ada, tetapi pihak yang berkepentingan tidak lagi dapat menuntutnya secara hukum melalui pengadilan. Hal ini diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, misalnya dalam Putusan MA No. 2600 K/Pdt/2009, yang menegaskan bahwa daluwarsa adalah mekanisme hukum untuk menjaga kepastian hukum.

Namun, perlu dicatat bahwa daluwarsa tidak terjadi secara otomatis. Pihak tergugat harus mengajukan eksepsi atau keberatan bahwa gugatan telah melewati batas waktu. Jika eksepsi daluwarsa tidak diajukan, hakim tidak dapat secara sepihak atau karena jabatannya menyatakan gugatan telah daluwarsa.

Kesimpulan

Daluwarsa dalam gugatan perdata adalah konsep yang berlaku di Indonesia dan bertujuan untuk menjaga kepastian hukum. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan asas keadilan. Hakim tidak dapat menyatakan daluwarsa tanpa adanya keberatan dari pihak tergugat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk memahami batas waktu yang berlaku dalam hukum perdata, serta memastikan hak-hak mereka diajukan tepat waktu.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar daluarsa gugatan perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru