Menggunakan merek milik orang lain tanpa izin bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Banyak pelaku usaha yang tanpa sadar atau sengaja menggunakan nama, logo, atau kemasan yang menyerupai merek terkenal — padahal tindakan ini bisa menimbulkan dampak hukum serius, termasuk gugatan dan pidana.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang dampak hukum penggunaan merek tanpa izin, disertai dengan aturan dan pasal hukum yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Penggunaan Merek Tanpa Izin?
Penggunaan merek tanpa izin terjadi saat seseorang atau badan usaha menggunakan merek yang:
- Telah terdaftar resmi atas nama pihak lain di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
- Digunakan untuk barang atau jasa sejenis
- Dilakukan tanpa persetujuan pemilik merek terdaftar
Hal ini sering terjadi dalam bentuk:
- Menjual produk dengan merek tiruan
- Menggunakan logo atau kemasan mirip dengan merek terkenal
- Mendaftarkan ulang merek pihak lain atas nama pribadi
Dasar Hukum Penggunaan Merek Tanpa Izin
Pengaturan mengenai pelanggaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terutama:
🔸 Pasal 83 ayat (1):
Pemilik merek terdaftar dapat menggugat setiap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis.
🔸 Pasal 100 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain secara keseluruhan untuk barang dan/atau jasa sejenis dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
🔸 Pasal 21 ayat (1):
Permohonan merek akan ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.
Dampak Hukum yang Ditimbulkan
1. Gugatan Perdata
Pemilik merek berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk menuntut:
- Penghentian penggunaan merek
- Ganti rugi finansial
- Permintaan penyitaan produk yang melanggar
2. Pidana Penjara dan Denda
Jika terbukti penggunaan merek dilakukan secara sengaja dan sistematis, pelaku bisa dijerat pidana sesuai Pasal 100 UU Merek.
3. Penghapusan Merek Pihak Pelanggar
Jika pelanggar mendaftarkan merek yang serupa, pemilik sah bisa mengajukan pembatalan merek ke DJKI atau melalui gugatan (Pasal 77).
4. Kerugian Reputasi dan Usaha
- Kehilangan kepercayaan pelanggan
- Produk ditarik dari peredaran
- Bisnis masuk daftar hitam platform online
Cara Menghindari Masalah Hukum Merek
- Lakukan pencarian merek sebelum memutuskan nama usaha: https://pdki.dgip.go.id
- Daftarkan merek Anda secara resmi di DJKI sejak awal
- Hindari penggunaan desain, logo, kemasan yang menyerupai milik kompetitor
- Gunakan jasa konsultan hukum untuk validasi sebelum branding
Ingin Melindungi Merek Anda Secara Legal?
ILS Law Firm siap membantu:
- Cek ketersediaan merek
- Pendaftaran merek di DJKI
- Somasi & gugatan pelanggaran merek di pengadilan niaga
- pelaporan ke polisi terhadap pelanggaran merek
- Perlindungan hukum jangka panjang atas aset merek Anda
📞 Hubungi Kami:
📱 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id