Pertanyaan :
Apakah saya dapat dilaporkan polisi dan di pidana penjara karena saya tidak bayar hutang kepada teman / rekan saya ?
Jawaban :
Menurut pendapat kami, masalah hutang piutang masuk ranah perdata. Artinya, proses penyelesaiannya harusnya melalui mekanisme hukum perdata.
Sebagai contoh : Bila si A melakukan kerja sama dengan meminjam uang si B, maka apabila si B tidak membayar atau telat membayar hutangnya tersebut, maka si A harusnya hanya dapat dituntut melalui mekanisme perdata.
Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018 menyebutkan:
“ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.
Contoh kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1336 K/Pid/2016 (Agusmita) yang menyatakan:
“ Bahwa sekiranya dikemudian hari saksi Apriandi tidak bisa mengembalikan pinjaman uang kepada saksi korban diantaranya disebabkan karena Terdakwa juga belum membayar pinjamannya kepada saksi Apriandi, maka permasalahan tersebut merupakan dan masuk ranah hukum perdata yang secara yuridis harus diselesaikan di hadapan Hakim perdata.”
Berdasarkan penjelasan diatas, maka proses penyelesaikan sengketa hutang piutang harusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Oleh karena itu mekanisme hukum perdata yang dapat digunakan bila seseorang tidak bayar hutang atau terlambat membayar hutang, yaitu:
1. Membuat Somasi (Surat Teguran)
Somasi adalah surat teguran tertulis sebagai peringatan yang diberikan oleh debitur (berpiutang) kepada kreditur (Berhutang) agar segera melunasi utangnya.
Dasar hukum membuat somasi (surat teguran) adalah Pasal 1238 KUHPerdata
2. Mengajukan Gugatan Wanprestasi
Jika somasi (surat teguran) tidak dilaksanakan, maka dapat mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili Tergugat
Seseorang dapat dikatakan melakukan Wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus hutang piutang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Tidak membayar hutang sama sekali.
- Hutang dibayar, namun tidak dilunasi semuanya.
- Membayar hutang tetapi tidak tepat waktu.
- Melaksakan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian hutang piutang.
Dalam mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji), anda dapat meminta :
- Ganti kerugian berupa kerugian materiil (kerugian nyata),
- Ganti kerugian berupa kerugian immaterial (kerugian potensial) serta
- Bunga.
3. Dapatkah dipidana Penjara Tidak Bayar Hutang ?
Tidak menutup kemungkinan seseorang melaporkan tindak pidana Penggelapan (372 KUHP) dan/atau Penipuan (378 KUHP) ke pihak kepolisian dengan dasar hutang piutang, namun perlu dilihat dulu apakah dalam hutang piutang mempunyai itikat tidak baik atau tidak.
Jika terdapat itikat tidak baik, maka dapat dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana Penggelapan (372 KUHP) dan/atau Penipuan (378 KUHP). Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018 diatas yang menyebutkan terdapat pengecualian, yaitu “ kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.”
Bagaimana cara mengetahui adanya itikat tidak baik ?
Dalam prakteknya penilaian adanya itikad buruk/itikat tidak baik itu dikembalikan kepada penegak hukum yang akan menilai laporan tersebut.
Oleh karena itu tidak semua kasus perdata dapat menjadi kasus pidana kecuali terdapat unsur itikad buruk/ tidak baik.
Sebagai contoh, pihak berhutang (kreditur) memberi cek kosong yang tidak ada isinya kepada berpiutang (debitur) ketika akan membayar hutannya, namun setelah dicek ternyata kosong, maka pihak berhutang (kreditur) dapat dilaporkan melakukan tindak pidana.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar gugatan perdata wanprestasi terkait hutang piutang atau mengajukan laporan polisi penipuan/ penggelapan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id