Banyak konsumen yang menjadi korban developer nakal—rumah tidak dibangun sesuai jadwal, bahkan proyek mangkrak tanpa kejelasan. Kondisi ini bukan hanya masalah perdata, tetapi juga bisa mengarah ke ranah pidana, tergantung pada unsur hukum yang terpenuhi.
Artikel ini membahas kemungkinan pelaporan pidana terhadap developer, dasar hukum, serta langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen.
Apa Itu Rumah Mangkrak?
Rumah mangkrak adalah kondisi ketika proyek perumahan yang dijanjikan oleh developer tidak kunjung dibangun, atau prosesnya terhenti di tengah jalan. Dalam beberapa kasus, hal ini terjadi setelah konsumen melakukan pembayaran uang muka (DP) atau mencicil beberapa tahap.
Developer Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya
Secara umum, wanprestasi atau ingkar janji adalah persoalan perdata. Namun, jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan, maka bisa diproses secara pidana.
Dasar Hukum Developer Bisa Dilapor Pidana
1. Pasal 378 KUHP – Tindak Pidana Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Jika developer mengiming-imingi pembangunan rumah padahal sejak awal tidak berniat menyelesaikan proyek, maka dapat dikategorikan sebagai penipuan.
2. Pasal 372 KUHP – Tindak Pidana Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang itu ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.”
Jika developer tetap menahan uang konsumen namun tidak melaksanakan kewajiban pembangunan rumah, maka dapat diduga melakukan penggelapan.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 9 ayat (1):
Melarang pelaku usaha memalsukan informasi atau tidak memberikan keterangan yang benar.
Pasal 19:
Developer wajib mengganti kerugian jika terjadi wanprestasi atau kerugian akibat penggunaan jasa yang tidak sesuai.
Kapan Developer Bisa Diproses Pidana?
Developer dapat diproses secara pidana bila terbukti sejak awal memiliki niat jahat (itikad buruk) seperti:
- Tidak memiliki izin pembangunan namun tetap menjual rumah.
- Menggunakan uang konsumen untuk tujuan pribadi atau proyek lain.
- Membuat brosur, situs, atau informasi palsu yang menyesatkan.
- Tidak membangun sama sekali padahal pembayaran telah dilakukan.
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Konsumen
1. Somasi (Peringatan Tertulis)
Langkah awal adalah memberikan peringatan hukum kepada developer untuk menyelesaikan kewajiban atau mengembalikan uang konsumen.
2. Laporan ke Kepolisian
Jika ada indikasi penipuan atau penggelapan, konsumen dapat membuat laporan pidana ke kantor polisi terdekat dengan bukti:
- Perjanjian PPJB
- Bukti pembayaran (transfer, kwitansi)
- Bukti komunikasi
- Foto lokasi proyek
3. Pengaduan ke YLKI atau BPSK
Konsumen juga bisa mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
4. Gugatan Perdata
Selain pidana, konsumen juga dapat menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi atau membatalkan perjanjian di pengadilan negeri.
Tips Agar Tidak Tertipu Developer
- Selalu cek legalitas developer di situs resmi Kementerian PUPR.
- Pastikan ada perjanjian tertulis (PPJB) yang dibuat di depan notaris.
- Jangan tergiur dengan harga murah tanpa melihat progres proyek.
- Tinjau langsung lokasi pembangunan.
Kesimpulan
Developer yang membiarkan proyek rumah mangkrak bisa saja diproses pidana jika ada unsur penipuan atau penggelapan. Konsumen memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut keadilan, baik secara pidana maupun perdata.
Jangan ragu untuk melindungi hak Anda. Konsultasikan permasalahan Anda dengan firma hukum yang kompeten seperti ILS Law Firm.
Butuh Pendampingan Hukum? Hubungi ILS Law Firm
Jika Anda menjadi korban developer yang mangkrak dan ingin mengambil langkah hukum, tim pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda dari penyusunan somasi hingga pendampingan laporan pidana dan gugatan perdata.
📞 Hubungi Kami Sekarang:
- WhatsApp/Telp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id