Pertanyaan :
Saya mendapat somasi/ teguran dari rekan bisnis saya. Dalam somasi itu saya akan dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan adan atau Penggelapan karena merasa mengalami kerugian dan belum mendapat keuntungan dari Kerjasama bisnis dengan saya ?. Pertanyaan saya, Apakah saya bisa dilaporkan penipuan dan penggelapan di polisi ?
Jawaban :
Hal pertama yang harus dipahami adalah membedakan antara kasus pidana dan perdata.
Tidak semua kasus perdata yang sifatnya hutang piutang (wanprestasi) dapat dilaporkan ke polisi. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara penipuan, penggelapan dan wanprestasi.
Jika kasus tersebut masuk ke ranah perdata utang piuang yang sifatnya wanprestasi, maka proses penyelesaiannya adalah melalui Pengadilan Negeri/ Pengadilan Niaga seperti :
- Mengajukan gugatan wanprestasi umum; (jika kerugian diatas Rp.500 Juta).
- Mengajukan gugatan sederhara wanprestasi; (jika kerugian dibawah Rp.500 Juta).
- Mengajukan gugatan kepailitan atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Namun sebaliknya, jika kasus tersebut masuk keranah pidana, maka barulah dapat dilaporkan ke pihak polisi dengan dugaan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan.
Cara Membadakan Kasus Penipuan, Penggelapan dan Wanprestasi
Jika hubungan hukum antara pihak itu didasarkan pada “kontrak/perjanjian” yang dimana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagimana diatur dalam kontrak/perjanjian, maka hal tersebut masuk dalam ranah kasus perdata “wanprestasi”, dan tidak bisa masuk pada ranah pidana terkait Penggelapan (Pasal 378 KUHP) dan Penipuan (Pasal 372 KUHP).
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pid/2018 menyebutkan:
“ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.
Namun dalam yurisprudensi diatas memberi pengecualian yaitu bila dalam perjanjian yang dibuat didasari itikat buruk/tidak baik, maka dapat masuk ranah pidana.
Salah satu contoh kasus dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 598K/Pid/2016 yang menyebutkan bahwa:
“ Terdakwa terbukti telah meminjam uang kepada saksi Wa Ode Ikra binti La Ode Mera (saksi korban) sebesar Rp.4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mengembalikan hutang tersebut kepada saksi korban sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, meskipun telah ditagih berulang kali oleh saksi korban, oleh karenanya hal tersebut sebagai hubungan keperdataan bukan sebagai perbuatan pidana, sehingga penyelesaiannya merupakan domain hukum perdata, dan karenanya pula terhadap Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka apabila anda mendapat somasi dengan ancaman dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, maka sikap anda harus tetap tenang karena belum tentu laporan tindak pidana penipuan dan/atau penggepan yang dilaporkan dapat diterima atau belum tentu tindak pidana yang dituduhkan dapat terbukti.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Wanprestasi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id