buat dps direksi

Direksi Wajib Buat DPS PT, Ini Sanksi Jika Lalai

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), transparansi kepemilikan saham menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan perusahaan. Salah satu instrumen utama untuk memastikan transparansi ini adalah Daftar Pemegang Saham (DPS). Sayangnya, masih banyak direksi perusahaan yang belum memahami kewajibannya dalam menyusun DPS secara tertib dan benar.

Artikel ini membahas secara lengkap mengenai kewajiban direksi dalam membuat DPS, dasar hukumnya, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut diabaikan.

Apa Itu Daftar Pemegang Saham (DPS)?

Daftar Pemegang Saham (DPS) adalah daftar resmi yang memuat informasi lengkap mengenai para pemegang saham dalam suatu PT. Informasi yang tercantum dalam DPS meliputi:

  • Nama pemegang saham
  • Alamat
  • Jumlah saham yang dimiliki
  • Nomor dan tanggal akta saham
  • Perubahan-perubahan kepemilikan saham (jika ada)

DPS berfungsi sebagai bukti legal atas kepemilikan saham dan menjadi dasar dalam pelaksanaan hak-hak pemegang saham, seperti menerima dividen, mengikuti RUPS, hingga melakukan pengalihan saham.

Dasar Hukum Kewajiban Direksi Membuat DPS

Kewajiban direksi dalam menyusun dan memelihara DPS secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pasal 50 UU PT

(1) Direksi wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Daftar pemegang saham memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham;
c. jumlah yang disetor atas tiap saham; dan
d. klasifikasi saham (jika ada).

Selain itu, setiap perubahan kepemilikan saham juga harus dicatat secara mutakhir ke dalam DPS.

Mengapa DPS Sangat Penting?

Beberapa alasan pentingnya DPS antara lain:

  1. Transparansi Saham
    Memastikan seluruh pemegang saham tercatat secara legal.
  2. Hak Hukum Pemegang Saham
    Tanpa DPS yang sah, hak-hak pemegang saham dapat diperselisihkan, termasuk hak suara di RUPS.
  3. Kepatuhan Hukum
    DPS menjadi alat kontrol hukum ketika terjadi peralihan saham, transaksi, atau penggabungan usaha.
  4. Bukti di Pengadilan
    DPS sering dijadikan bukti dalam sengketa saham, baik antar pemegang saham maupun dengan pihak luar.

Sanksi Jika Direksi Lalai Membuat atau Memelihara DPS

Ketika direksi mengabaikan kewajibannya dalam menyusun DPS, maka dapat timbul sejumlah sanksi hukum dan risiko:

1. Sanksi Perdata

  • Pemegang saham dapat menggugat direksi secara perdata atas kelalaian tersebut.
  • Tuntutan dapat meliputi ganti rugi atas kerugian akibat tidak diakuinya kepemilikan saham secara sah.

2. Pertanggungjawaban Direksi secara Pribadi

Pasal 97 ayat (3) UU PT menyebutkan:

“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.”

Tidak membuat atau memelihara DPS dengan benar dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pemegang saham atau perusahaan.

3. Risiko Administratif

  • Pemeriksaan oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi PT.
  • Kesulitan dalam pengesahan perubahan data dalam sistem AHU online.

4. Risiko Hukum dalam Transaksi Bisnis

  • DPS yang tidak valid dapat menyebabkan batalnya transaksi saham, merger, atau akuisisi.
  • Potensi sengketa antara pembeli dan penjual saham karena tidak tercatat resmi.
  • Langkah Direksi Memenuhi Kewajiban DPS

Untuk menghindari sanksi dan risiko hukum, berikut langkah yang harus dilakukan oleh direksi:

  1. Menyusun DPS Sejak Awal Pendirian PT
    Cantumkan data lengkap semua pendiri yang menjadi pemegang saham.
  2. Memutakhirkan DPS Secara Berkala
    Setiap kali terjadi pengalihan saham, DPS harus segera diperbarui.
  3. Menyimpan DPS di Kantor Pusat PT
    DPS harus tersedia dan dapat diakses oleh para pemegang saham.
  4. Menyerahkan Salinan ke Notaris / Pihak Berwenang
    Terutama saat ada perubahan saham atau struktur kepemilikan.
  5. Mengintegrasikan ke Sistem AHU Online
    Untuk perusahaan yang wajib melaporkan melalui sistem Kemenkumham.

Konsultasi Hukum: Peran Penting Pengacara Perusahaan

Agar tidak salah langkah dalam pembuatan DPS dan dokumen hukum lainnya, direksi sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara perusahaan berpengalaman. Tim ILS Law Firm siap membantu ada meminimalisir resiko dan penyelesaian sengketa hukum.

Kesimpulan

Direksi memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa dianggap remeh dalam menyusun dan memelihara Daftar Pemegang Saham. Kegagalan dalam menjalankan kewajiban ini bukan hanya berakibat administratif, tetapi juga bisa berujung pada gugatan hukum dan kerugian perusahaan.


Hubungi Kami:
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Konsultasi awal gratis untuk perusahaan Anda

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.