deviden

Deviden: Pengertian dan Mekanisme Pembagian

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam dunia korporasi, salah satu bentuk keuntungan yang dinanti oleh pemegang saham adalah dividen. Dividen menjadi bukti nyata bahwa perusahaan memperoleh laba dan bersedia membagikan keuntungan tersebut kepada para pemilik sahamnya. Namun, tidak semua pemegang saham memahami secara utuh bagaimana mekanisme pembagian dividen, apa dasar hukumnya, dan kapan dividen dapat atau tidak dapat dibagikan.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif pengertian dividen, dasar hukum, jenis-jenis dividen, syarat pembagian, serta prosedur pembagian dividen kepada pemegang saham sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Apa Itu Dividen?

Dividen adalah bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai bentuk imbal hasil atas kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Pembagian dividen mencerminkan performa keuangan perusahaan serta keputusan manajemen dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dividen dapat dibagikan dalam berbagai bentuk, dan pembagian ini harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan dan ketentuan dalam anggaran dasar.

Dasar Hukum Pembagian Dividen di Indonesia

Dividen dan mekanisme pembagiannya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Pasal-pasal penting terkait dividen:

  • Pasal 70: Pembentukan cadangan wajib (10% dari laba bersih)
  • Pasal 71: Dividen hanya dapat dibagikan apabila Perseroan memiliki saldo laba positif dan RUPS memutuskan pembagian tersebut

2. Anggaran Dasar PT

Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal, besaran, jenis dividen, dan teknis pelaksanaan pembagian dapat diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan.

Pembagian dividen bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu:

1. Dividen Tunai (Cash Dividend)

Dividen dibayarkan dalam bentuk uang tunai kepada para pemegang saham. Ini adalah bentuk dividen yang paling umum.

2. Dividen Saham (Stock Dividend)

Perusahaan membagikan saham baru sebagai pengganti dividen tunai. Biasanya dilakukan untuk menjaga likuiditas perusahaan.

3. Dividen Interim

Dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir, berdasarkan laba sementara yang diperoleh perusahaan. Harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan dipertanggungjawabkan pada RUPS berikutnya.

4. Dividen Barang (Property Dividend)

Dividen dibagikan dalam bentuk barang atau aset, bukan uang tunai.

Sebelum perusahaan dapat membagikan dividen, beberapa syarat berikut harus terpenuhi:

1. Memiliki Laba Bersih

Dividen hanya dapat dibagikan dari laba bersih setelah dikurangi kerugian tahun-tahun sebelumnya.

2. Cadangan Wajib Telah Terpenuhi

Pasal 70 UU PT mewajibkan setiap PT menyisihkan minimal 10% dari laba bersih sebagai cadangan wajib.

3. Diputuskan oleh RUPS

Dividen hanya dapat dibagikan jika disetujui oleh RUPS berdasarkan usulan dari Direksi dan/atau Komisaris.

4. Tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)

Hanya pemegang saham yang tercatat dalam DPS pada tanggal cum-dividend yang berhak atas pembagian dividen.

Berikut adalah tahapan umum dalam pembagian dividen oleh perusahaan:

1. Penyusunan Laporan Keuangan oleh Direksi

Direksi menyusun laporan keuangan tahunan dan menentukan apakah perusahaan memperoleh laba.

2. RUPS Menyetujui Pembagian Dividen

Dalam RUPS tahunan, pemegang saham memutuskan apakah laba akan dibagikan sebagai dividen atau disisihkan sebagai cadangan.

3. Pengumuman Jadwal Dividen

Perusahaan mengumumkan jadwal pembagian dividen, termasuk:

  • Tanggal cum-dividend
  • Tanggal pembayaran
  • Nilai dividen per saham

4. Pembayaran kepada Pemegang Saham

Dividen dikirimkan ke rekening pemegang saham sesuai data dalam daftar pemegang saham (DPS).

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham Terkait Dividen

Hak:

  • Menerima dividen sesuai dengan proporsi kepemilikan saham
  • Mendapat informasi terkait kebijakan dividen
  • Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS

Kewajiban:

  • Membayar penuh nilai saham jika belum disetor penuh
  • Tunduk pada keputusan RUPS mengenai dividen

Kapan Dividen Tidak Dapat Dibagikan?

Perusahaan tidak diperbolehkan membagikan dividen apabila:

  1. Perusahaan mengalami kerugian
  2. Belum menyisihkan cadangan wajib
  3. Tidak ada persetujuan dari RUPS
  4. Terdapat perjanjian hutang yang membatasi pembagian dividen (loan covenant)

Risiko Hukum Jika Dividen Dibagikan Tanpa Syarat yang Sah

Jika Direksi membagikan dividen tanpa memenuhi ketentuan hukum, maka dapat timbul risiko:

  • Tanggung jawab pribadi Direksi atas kerugian
  • Gugatan dari pemegang saham atau kreditur
  • Perusahaan mengalami gangguan arus kas
  • Tindakan Direksi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang

Peran Firma Hukum dalam Pembagian Dividen

Sebagai pemegang saham atau pengurus perusahaan, penting untuk memastikan bahwa setiap pembagian dividen dilakukan sesuai hukum. ILS Law Firm hadir untuk membantu Anda dalam:

  • Menyelesaikan konflik antar pemegang saham terkait dividen
  • Memberikan pendampingan hukum untuk sengketa pembagian laba

Kesimpulan

Dividen merupakan hak sah pemegang saham, tetapi pembagiannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang ketat. UU PT telah menetapkan syarat-syarat pembagian dividen, termasuk kewajiban adanya laba bersih, pemenuhan cadangan wajib, dan persetujuan RUPS.

Pembagian dividen yang tidak sah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa internal dan tanggung jawab hukum bagi Direksi.

Jika Anda ingin memastikan dividen dibagikan secara sah dan aman, atau ingin memperjuangkan hak Anda sebagai pemegang saham, ILS Law Firm siap membantu Anda.


Hubungi ILS Law Firm untuk Konsultasi Hukum Korporasi Sekarang:
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru