deviden tidak dibagikan

Dividen Tidak Dibagikan? Ini Langkah Hukum Pemegang Saham

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Bagi pemegang saham, dividen merupakan bentuk keuntungan nyata dari investasi yang ditanamkan ke dalam suatu perseroan terbatas (PT). Namun, dalam praktiknya tidak semua perusahaan bersedia atau mampu membagikan dividen meskipun laba tersedia. Lalu, apa yang dapat dilakukan jika dividen tidak dibagikan padahal telah disetujui oleh RUPS?

Artikel ini akan membahas hak pemegang saham atas dividen, alasan dividen tidak dibagikan, serta langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran atas hak tersebut.

Apa Itu Dividen?

Dividen adalah pembagian laba bersih perusahaan kepada para pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Dividen dapat dibayarkan dalam bentuk:

  • Dividen tunai (uang)
  • Dividen saham (saham tambahan)
  • Dividen interim, yaitu dividen yang dibagikan sebelum tutup tahun buku

Dasar Hukum Pembagian Dividen

Pembagian dividen diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
    • Pasal 70: kewajiban pembentukan cadangan
    • Pasal 71: pembagian laba dan prosedurnya
  • Anggaran Dasar Perseroan
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Kapan Dividen Tidak Bisa Dibagikan?

Dividen tidak bisa dibagikan apabila:

  1. Perusahaan mengalami kerugian
  2. Tidak ada saldo laba ditahan yang mencukupi
  3. Cadangan wajib belum terpenuhi
  4. Tidak ada keputusan RUPS untuk pembagian dividen
  5. RUPS memutuskan untuk menginvestasikan laba kembali

Namun, jika RUPS telah menyetujui pembagian dividen dan perusahaan tetap tidak melaksanakannya, maka itu bisa menjadi dasar gugatan hukum oleh pemegang saham.

Hak Pemegang Saham atas Dividen

Pemegang saham memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan bagian laba dalam bentuk dividen setelah disetujui dalam RUPS
  • Menuntut direksi apabila tidak menjalankan keputusan RUPS
  • Mengakses laporan keuangan dan dokumen rapat sebagai dasar evaluasi

Langkah Hukum Jika Dividen Tidak Dibayarkan

Jika Anda adalah pemegang saham dan merasa hak Anda atas dividen diabaikan, berikut langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh:

1. Klarifikasi Internal

Sebelum melangkah ke proses hukum, lakukan komunikasi resmi kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Mintakan klarifikasi tertulis atas alasan tidak dibagikannya dividen.

2. Mengajukan Gugatan Perdata

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan UU PT, pemegang saham dapat menggugat Direksi yang lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan RUPS.

Petitum Umum dalam Gugatan:

  • Menyatakan bahwa tindakan Direksi merupakan perbuatan melawan hukum
  • Menghukum Direksi untuk membayarkan dividen sesuai keputusan RUPS
  • Ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tidak diterimanya dividen

3. Mengajukan Permohonan Penundaan atau Pembatalan Keputusan RUPS Lainnya

Jika terdapat keputusan baru yang bertentangan dengan pembagian dividen, pemegang saham dapat mencoba mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut melalui pengadilan negeri.

4. Menggunakan Hak Voting di RUPS Berikutnya

Gunakan hak suara untuk mengganti Direksi atau mengubah kebijakan dividen pada RUPS tahunan.


Contoh Kasus Fiktif

Meskipun belum tersedia putusan spesifik Pengadilan terkait sengketa pembagian dividen yang viral, beberapa contoh gugatan pemegang saham yang pernah terjadi mengandung pola yang sama, yaitu:

  • Direksi tidak menjalankan keputusan RUPS
  • Laporan keuangan menunjukkan adanya laba, namun tidak ada realisasi pembagian dividen
  • Pemegang saham minoritas menggugat karena hak mereka tidak diakomodasi

Sebagai catatan, dalam praktik litigasi korporasi, gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sering digunakan oleh pemegang saham terhadap pengurus yang mengabaikan hak dividen.


Risiko Hukum bagi Direksi

Direksi yang tidak melaksanakan keputusan RUPS mengenai dividen dapat dianggap melakukan:

  • Wanprestasi
  • Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
  • Penyalahgunaan kewenangan

Dalam beberapa kondisi, hal ini juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama jika disertai penggelapan dana atau manipulasi laporan keuangan.


Tips bagi Pemegang Saham

  1. Pastikan keputusan RUPS terdokumentasi dengan baik
  2. Simpan bukti komunikasi dengan pengurus perseroan
  3. Libatkan pengacara korporasi sebelum mengambil langkah hukum
  4. Pantau terus laporan keuangan tahunan perusahaan

Kesimpulan

Dividen adalah hak yang melekat bagi pemegang saham apabila perusahaan mencetak laba dan RUPS telah menyetujui pembagiannya. Jika hak tersebut diabaikan, hukum memberikan ruang kepada pemegang saham untuk menuntut keadilan melalui mekanisme gugatan perdata.


ILS Law Firm Siap Membantu Anda

Jika Anda mengalami masalah dalam pembagian dividen atau menghadapi sengketa pemegang saham, ILS Law Firm hadir untuk memberikan solusi hukum terbaik. Tim pengacara korporasi kami berpengalaman dalam menyelesaikan perkara-perkara saham dan perusahaan.

Hubungi Kami:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.