Pertanyaan :
Berapa ancaman pidana yang dapat dikenakan untuk dokter atau bidan yang membatu melakukan perbuatan aborsi ?
Jawab:
Praktik aborsi dalam hukum positif Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu abortus provocatus medicialis yang disertai dengan indikasi medis dan abortus provocatus criminalis yang merupakan aborsi ilegal tanpa adanya indikasi medis. Tindakan aborsi seringkali dilakukan dengan bantuan orang lain maupun tenaga medis.
Berdasarkan ketentuan Pasal 428 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, tindakan aborsi ilegal yang dilakukan oleh orang lain terhadap perempuan yang sedang hamil yang disertai dengan persetujuan perempuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Lakukan Aborsi
Sanksi yang dapat diterima oleh tenaga medis dan kesehatan seperti dokter atau bidan yang membantu melakukan aborsi ilegal diatur dalam Pasal 429 UU 17/2023, yaitu:
- Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yaitu:
- hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/ atau
- hak menjalankan profesi tertentu.
- Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana.
Sanksi Rumah Sakit Membantu Melakukan Aborsi
Berdasarkan ketentuan pasal 428 UU 17/2023 di atas, dalam hal tindak pidana aborsi dilakukan oleh korporasi seperti rumah sakit, maka dapat dijatuhi berupa pidana denda :
- Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun;
- Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
- Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 447 ayat (2) UU 17/2023.
Kemudian, Pasal 448 UU 17/2023 juga mengatur ancaman pidana tambahan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 428 UU 17/2023 berupa:
- pembayaran ganti rugi;
- pencabutan izin tertentu; dan/atau
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila ingin konsultasi dengan pengacara seputar sanksi pidana aborsi ilegal, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id