Malpraktik merupakan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian bagi pasien. Malpraktik dikategorikan sebagai perbuatan pidana kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).
Jenis Malpraktik
Menurut J. Guwandi malpraktik meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
- Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajiban.
- Melanggar suatu ketentuan menurut perundang-undangan.
Lebih lanjut, pengertian malpraktik dalam arti luas dibedakan menjadi 2 (dua) meliputi:
- Dengan sengaja yang dilarang oleh peraturan perundang undangan, seperti dengan sengaja melakukan abortus tanpa indikasi medis, euthanasia, memberikan keterangan medis yang isinya tidak benar.
- Tidak dengan sengaja atau karena kelalaian, misal: menelantarkan pengobatan pasien, sembarangan dalam mendiagnosis penyakit pasien. Selanjutnya dikatakan perbedaan antara malpraktik murni dengan kelalaian akan lebih jelas jika dilihat dari motif perbuatannya sebagai berikut:
J. Guwandi membagi jenis malpraktik dari segi motifnya menjadi 2 (dua), yaitu:
- Malpraktik arti sempit merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar, dan tujuan dari tindakannya sudah terarah kepada akibat yang hendak ditimbulkan atau tidak peduli terhadap akibatnya, walaupun sudah diketahui atau seharusnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Kelalaian tidak ada motif ataupun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi. Timbulnya akibat disebabkan kelalaian yang sebenarnya terjadi di luar kehendaknya
Kealpaan atau kelalaian diartikan sebagai sikap kurang hati-hati, juga melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis. Faktor timbulnya kelalaian dalam pelayanan kesehatan adalah karena kurangnya pengetahuan, kurangnya kesungguhan serta kurangnya ketelitian dokter pada waktu melakukan perawatan.
Sanksi Pidana Dokter Malpraktik
Ketentuan yang memuat ancaman pidana bagi dokter yang melakukan malpraktik diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan/atau Pasal 395 KUHP, yaitu:
Pasal 440
- Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 395 KUHP
“Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.”
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- J. Guwandi. (2005). Medical Error dan Hukum Medis. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
- J. Guwandi. (2004). Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id