Apakah ada batas waktu penyelidikan perkara di kepolisian? Temukan penjelasan lengkap mengenai durasi, dasar hukum, dan hak pelapor atau terlapor dalam proses penyelidikan menurut KUHAP dan peraturan Kapolri.
Pengantar
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyelidikan adalah tahap awal yang penting dalam penanganan suatu dugaan tindak pidana. Namun, tidak jarang masyarakat—baik pelapor, terlapor, maupun penasihat hukum—menanyakan: “Apakah ada batas waktu penyelidikan perkara di kepolisian?” Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat proses hukum tidak boleh berjalan tanpa kepastian, terutama bagi pihak yang dirugikan atau sedang menjalani pemeriksaan.
Sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, KUHAP dan peraturan internal kepolisian telah mengatur prinsip-prinsip dasar mengenai penyelidikan, termasuk pengaturannya mengenai durasi atau jangka waktu pelaksanaan penyelidikan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu penyelidikan, dasar hukum yang mengaturnya, serta apakah penyelidikan memiliki durasi tertentu atau tidak, termasuk implikasi hukumnya bila berlarut-larut.
Pengertian Penyelidikan dalam Hukum Acara Pidana
Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah:
“Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.”
Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan, dan tujuannya bukan untuk menetapkan tersangka, tetapi untuk memastikan apakah benar suatu peristiwa hukum layak diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana.
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
Aspek | Penyelidikan | Penyidikan |
---|---|---|
Tujuan | Menemukan peristiwa pidana | Mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka |
Pelaksana | Penyelidik (biasanya perwira polisi) | Penyidik (penyidik yang memiliki kewenangan lebih) |
Kegiatan | Klarifikasi, pulbaket, observasi, pengumpulan informasi | Pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, penahanan |
Status perkara | Belum masuk penetapan tersangka | Sudah mengarah pada penetapan tersangka |
Dasar Hukum Penyelidikan
Beberapa peraturan yang menjadi dasar penyelidikan di kepolisian antara lain:
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) – Pasal 1 angka 5, Pasal 4, Pasal 5.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Surat Edaran Kapolri atau jukrah internal lainnya yang mengatur SOP penanganan perkara di tingkat penyelidikan.
Apakah Penyelidikan Memiliki Batas Waktu?
Secara eksplisit, tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menetapkan durasi pasti penyelidikan. Artinya, hukum acara pidana Indonesia tidak memberikan tenggat waktu kaku berapa lama suatu penyelidikan harus selesai.
Namun demikian, dalam praktiknya dan berdasarkan prinsip asas kepastian hukum, penyelidikan tidak boleh berlangsung terlalu lama atau tidak berkesudahan.
Beberapa ketentuan internal Polri, seperti dalam Perkap No. 6 Tahun 2019, menyebutkan bahwa:
- Penyelidikan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tepat waktu,
- Dalam praktik internal, tenggat waktu umum yang dipahami adalah sekitar 14 hingga 30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas kasus.
Jika dalam waktu yang wajar tidak ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, maka pelapor berhak menanyakan atau mengajukan keberatan.
Apa yang Terjadi Jika Penyelidikan Berlarut-Larut?
Penyelidikan yang tidak kunjung ditingkatkan atau dihentikan dapat menimbulkan:
- Ketidakpastian hukum bagi pelapor dan terlapor,
- Kerugian hak asasi, jika terlapor merasa diawasi atau diproses terlalu lama,
- Kemungkinan adanya maladministrasi, jika aparat tidak memberikan kepastian atau menunda-nunda penanganan.
Dalam kondisi seperti itu, pelapor atau terlapor dapat:
- Mengajukan permintaan informasi secara resmi ke penyelidik,
- Mengajukan surat keberatan kepada atasan penyelidik,
- Melapor ke Divisi Propam atau Irwasum Polri,
- Atau meminta bantuan kuasa hukum untuk mengirimkan surat permintaan kepastian hukum.
Hak Pelapor dan Terlapor Selama Penyelidikan
Hak Pelapor:
- Mendapatkan nomor laporan atau surat tanda penerimaan laporan (STPL),
- Menerima informasi tentang perkembangan perkara,
- Mengetahui apakah laporan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Hak Terlapor:
- Tidak boleh dipanggil paksa, ditahan, atau disita barang miliknya tanpa adanya penyidikan,
- Berhak mendapatkan klarifikasi yang adil dan objektif,
- Berhak mengajukan permintaan kepastian status kepada penyidik.
Apakah Pelapor Bisa Menggugat Jika Penyelidikan Mandek?
Jika penyelidikan dihentikan dan pelapor merasa keberatan, maka pelapor bisa Mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri, berdasarkan Pasal 77 KUHAP sepanjang memenuhi syarat diaturan tersebut.
Kapan Penyelidikan Harus Ditingkatkan Menjadi Penyidikan?
Penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan jika:
- Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti,
- Penyidik yakin telah terjadi tindak pidana,
- Sudah ditemukan pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana.
Tanda bahwa suatu perkara telah masuk ke tahap penyidikan adalah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan dilakukan tindakan penyidikan seperti pemanggilan saksi, penetapan tersangka, hingga penahanan (jika syarat terpenuhi).
Kesimpulan
Apakah ada durasi waktu penyelidikan perkara di polisi? Jawabannya, tidak ada ketentuan waktu yang bersifat mutlak dalam KUHAP, namun asas hukum dan peraturan internal kepolisian mendorong agar penyelidikan dilakukan secara efisien, profesional, dan tidak berlarut-larut.
Jika proses penyelidikan dirasa tidak transparan atau terlalu lama, pihak pelapor maupun terlapor memiliki hak hukum untuk menanyakan, mempertanyakan, dan bahkan menempuh jalur administratif maupun hukum guna mendapatkan kepastian atas status perkara.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Apakah laporan Anda di kepolisian tak kunjung diproses atau Anda sebagai terlapor menghadapi ketidakpastian penyelidikan?
ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Menganalisis status perkara Anda di kepolisian,
- Mengirimkan surat resmi untuk meminta kepastian hukum,
- Mendampingi Anda dalam proses klarifikasi atau pemeriksaan,
- Mengajukan upaya hukum seperti praperadilan jika dibutuhkan.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum terpercaya:
ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id