Sengketa eksekusi Hak Tanggungan dalam perbankan syariah sering kali menimbulkan perdebatan terkait dengan yurisdiksi pengadilan yang berwenang. Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi instrumen hukum yang digunakan dalam aspek-aspek tertentu, seperti Hak Tanggungan, tetap mengacu pada hukum positif/konvensional di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah eksekusi Hak Tanggungan dalam akad syariah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA)?
Dasar Hukum Eksekusi Hak Tanggungan
Pada dasarnya, proses eksekusi Hak Tanggungan dalam akad syariah yang dilakukan oleh perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan cara bank konvensional yang didasarkan pada UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketika debitur wanprestasi, maka Pasal 6 UUHT memberikan kemudahan bagi kreditur pertama untuk mengeksekusi objek Hak Tanggung atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Namun, apabila kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara langsung, baik karena tidak dimasukkannya klausul untuk melakukan eksekusi dengan cara tersebut dalam APHT maupun karena terdapat sengekta/gugatan terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain, maka eksekusi dapat dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertipikat Hak Tanggungan yang memerlukan permohonan fiat eksekusi oleh kreditur kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 20 ayat 1 huruf (b) UUHT).
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Eksekusi Hak Tanggungan dengan Akad Syariah
Dalam penyelesaian sengketa eksekusi Hak Tanggungan yang didasarkan pada akad syariah, para pihak yang bersengkata dapat mengajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Agama karna berdasarkan Pasal 49 huruf (h) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada PA untuk menangani sengketa ekonomi syariah.
Kewenangan tersebut diperkuat dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 93/PUU-X/2012 yang pada intinya telah membatalkan dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah, sehingga berimplikasi pada penguatan kewenangan absolut dari Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di perbankan syariah.
Selain itu, terhadap sengketa bisnis dan lembaga keuangan Syariah, maka bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri wajib menyatakan tidak berwenang atas sengketa yang terjadi dalam kasus yang berhubungan dengan perbankan syariah. Hal ini dipertegas dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, serta mengikat semua warga negara (erga omnes). Kemudian dengan menerapkan metode penemuan hukum analogi, maka Putusan MK tersebut dapat diterapkan dan berlaku bagi lembaga bisnis dan keuangan syariah secara umum (termasuk segala perikatan yang menggunakan akad syariah) sehingga dapat memberikan kepastian hukum terkait dengan lingkungan peradilan yang berwenang menyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di bidang ekonomi syariah.
Sejalan dengan Putusan MK tersebut, secara eksplisit mengenai Hak Tanggungan, Mahkamah Agung melalui SEMA RI No. 4 Tahun 2016 juga telah menegaskan bahwa Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, terhadap sengketa yang timbul sehubungan dengan eksekusi Hak Tanggungan yang didasarkan kepada akad syariah maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Kesimpulan
Sengketa eksekusi Hak Tanggungan dengan akad syariah menimbulkan perdebatan terkait yurisdiksi pengadilan yang berwenang. Meskipun eksekusi Hak Tanggungan mengacu pada UU No. 4 Tahun 1996, namun menurut Pasal 49 huruf (h) UU No. 3 Tahun 2006 menetapkan bahwa sengketa ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Hal ini diperkuat oleh Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, yang membatalkan penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008, sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang menangani sengketa perbankan syariah. Mahkamah Agung melalui SEMA RI No. 4 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa eksekusi Hak Tanggungan berbasis akad syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan yang berbasis konvensional tetap berada di bawah Pengadilan Negeri, dengan demikian telah terdapat kepastian hukum bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa eksekusi Hak Tanggungan dengan akad syariah.
Referensi:
Khotibul Umam. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Bagi Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Keuangan Syariah. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 (4), 2019.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hak tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id