Jaminan Fidusia merupakan salah satu instrumen hukum yang biasanya digunakan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan untuk memberikan kepastian terhadap pelunasan utang debitur. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan hak eksekusi kepada penerima fidusia jika debitur cidera janji. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia tidak jarang menghadapi kendala, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang mengubah mekanisme eksekusi secara signifikan. Artikel ini akan membahas mengenai prosedur eksekusi Jaminan Fidusia sebelum dan setelah putusan MK, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam proses eksekusi.
Dasar Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia
Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa penerima fidusia berhak untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila debitur cidera janji.
Lebih lanjut, Pasal 29 UU Jaminan Fidusia mengatur tiga metode eksekusi yang dapat dilakukan jika debitur cidera janji, yaitu:
- Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
- Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
- Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan penjualan dibawah tangan tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Namun, setelah adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, terdapat perubahan mendasar dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Perubahan Prosedur Eksekusi Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 memberikan tafsir baru terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. Sebelumnya, kreditur (penerima fidusia) memiliki hak eksekusi langsung tanpa melalui pengadilan. Namun, dalam putusannya, MK menegaskan bahwa:
- Eksekusi sendiri oleh kreditur hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela mengakui telah cidera janji dan menyerahkan objek Jaminan Fidusia. Jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji dan menolak menyerahkan objek fidusia, eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan.
- Frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam Pasal 15 ayat (2) harus dimaknai bahwa eksekusi sertifikat Jaminan Fidusia harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam hal tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.
- Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia hanya dapat dikatakan konstitusional jika frasa “cidera janji” tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Putusan ini bertujuan untuk memperhatikan keseimbangan antara hak kreditur dan debitur serta untuk mencegah tindakan sewenang-wenang kreditur dalam proses eksekusi Jaminan Fidusia.
Persyaratan Permohonan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, terdapat dokumen khusus permohonan lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 UU Jaminan Fidusia yang terdiri atas:
- Salinan perjanjian kredit/surat pengakuan utang;
- Salinan sertifikat Jaminan Fidusia dan akta Jaminan Fidusia;
- Dokumen kepemilikan barang/hak yang dibebani Jaminan Fidusia;
- Salinan bukti bahwa debitur wanprestasi, termasuk surat-surat peringatan dan/atau bukti bahwa debitur dalam keadaan pailit;
- Surat pernyataan dari Penjual bahwa barang yang akan dilelang dalam penguasaan Penjual karena telah diserahkan secara sukarela, dan debitor telah sepakat terjadinya wanprestasi serta tidak ada keberatan dari debitur;
- Surat pernyataan dari kreditor selaku Penjual yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana;
- Salinan Laporan penilaian/penaksiran nilai limit yang dibuat oleh penilai/penaksir.
Kesimpulan
Perubahan dalam prosedur eksekusi Jaminan Fidusia setelah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan perlunya keseimbangan antara hak kreditur dan perlindungan debitur. Jika sebelumnya eksekusi dapat dilakukan secara langsung oleh penerima fidusia, kini eksekusi harus mempertimbangkan kesepakatan para pihak mengenai aspek wanprestasi dan dan/atau melalui putusan pengadilan jika terjadi sengketa karena debitur keberatan atau tidak secara sukarela menyerahkan objek Jaminan Fidusia kepada kreditur.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar sengketa terkait jaminan fidusia, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id