Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam perjanjian kredit di Indonesia. Jaminan Fidusia memberikan hak kepada kreditur (penerima fidusia) atas suatu benda milik debitur (pemberi fidusia), sementara hak kepemilikan tetap berada pada debitur selama kewajiban pembayaran belum dipenuhi. Namun, apabila debitur wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya, maka kreditur berhak untuk mengeksekusi Jaminan Fidusia guna mendapatkan pelunasan utangnya. Artikel ini akan membahas langkah-langkah eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah-Langkah Eksekusi Jaminan Fidusia
Langkah-langkah untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia menurut hukum,yaitu:
1. Pemberian Somasi kepada Debitur
Untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia, kreditur harus memastikan bahwa debitur telah benar-benar wanprestasi dari kewajiban melunasi utang sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian dan telah diberikan peringatan (somasi) secara resmi dan tercatat agar melunasi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. Somasi ini harus memuat tenggat waktu yang wajar untuk memberikan kesempatan kepada debitur melaksanakan kewajibannya.
2. Metode Eksekusi Jaminan Fidusia
Berdasarkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia mengatur tiga metode eksekusi yang dapat dilakukan jika debitur wanprestasi, yaitu:
- Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
- Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
- Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan penjualan dibawah tangan tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Namun, setelah adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, terdapat perubahan mendasar dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Eksekusi sendiri oleh kreditur hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela mengakui telah cidera janji (wanprestasi) dan menyerahkan objek Jaminan Fidusia. Jika debitur tidak menyepakati adanya cidera janji dan menolak menyerahkan objek fidusia, maka kreditur diwajibkan untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri agar memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap yang berisi perintah pengadilan untuk pelaksanaan proses eksekusi terhadap objek Jaminan Fidusia.
3. Pelelangan atau Penjualan Objek Jaminan Fidusia
Setelah beberapa prosedur telah dilakukan untuk menguasai objek Jaminan Fidusia secara sah, selanjutnya kreditur dapat menjualnya dengan lelang umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau penjualan di bawah tangan yang disepakati antara debitur dan kreditur. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk melunasi utang debitur, dan jika nilai penjualan melebihi jumlah kewajiban utang yang harus dibayar debitur, maka dana kelebihan tersebut harus dikembalikan dan menjadi hak debitur.
Kesimpulan
Eksekusi Jaminan Fidusia merupakan mekanisme yang diakui dalam hukum untuk memastikan kreditur mendapatkan pelunasan ketika debitur wanprestasi. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan khususnya yang terdapat dalam UU Jaminan Fidusia serta Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 agar sah secara hukum. Selain itu, itikad baik untuk mematuhi isi perjanjian maupun terhadap peraturan perundang-undangan bagi kreditur dan debitur sangat diperlukan untuk meminimalisir sengketa dan pelanggaran hukum, termasuk dalam hal pelaksanaan eksekusi jika debitur wanprestasi.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jaminan fidusia, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id