ILS Law Firm

Contoh Formal Perjanjian Lisensi Merek Dagang

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam dunia bisnis, memberi izin pihak lain untuk menggunakan merek dagang Anda adalah strategi umum untuk ekspansi. Namun, izin tersebut harus dibingkai dalam perjanjian lisensi merek dagang yang sah secara hukum. Tanpa perjanjian tertulis, risiko penyalahgunaan merek dan sengketa hukum sangat besar.

Artikel ini memberikan contoh format perjanjian lisensi merek serta panduan penggunaannya secara legal di Indonesia.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek Dagang?

Perjanjian lisensi merek adalah kontrak antara pemilik merek (licensor) dan pengguna merek (licensee), di mana licensor memberikan hak kepada licensee untuk menggunakan merek dalam jangka waktu dan ketentuan tertentu.

Dasar Hukum:

  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Pasal 42 dan 43: Pemilik merek berhak memberi lisensi; pencatatan lisensi wajib dilakukan di DJKI

Contoh Format Perjanjian Lisensi Merek

Berikut adalah format dasar yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan:

Pada hari ini, [Hari, Tanggal, Bulan, Tahun], bertempat di [Alamat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : [Nama Pemilik Merek]
    Jabatan : [Direktur/Pemilik]
    Alamat : [Alamat Pemilik]
    (selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Lisensi”)
  2. Nama : [Nama Pengguna Merek]
    Jabatan : [Direktur/Pemilik Usaha]
    Alamat : [Alamat Pengguna]
    (selanjutnya disebut sebagai “Penerima Lisensi”)

Dengan ini menyepakati perjanjian lisensi atas merek sebagai berikut:

Pasal 1 – Objek Lisensi

Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan merek dagang “XXXXXXXX” terdaftar pada DJKI dengan Nomor Pendaftaran XXXXXXX.

Pasal 2 – Ruang Lingkup Lisensi

Lisensi berlaku untuk produk: [Jenis Produk/Jasa]
Wilayah cakupan: [Kota/Provinsi/Indonesia]
Bersifat: [Eksklusif / Non-eksklusif]

Pasal 3 – Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama [jumlah tahun] tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Pasal 4 – Imbalan/Royalti

Penerima Lisensi wajib membayar royalti sebesar Rp [jumlah] per tahun/kesepakatan lainnya.

Pasal 5 – Hak dan Kewajiban

Masing-masing pihak berjanji untuk:

  • Tidak mengubah atau menyalin merek tanpa izin
  • Menjaga kualitas produk sesuai standar pemberi lisensi

Pasal 6 – Pengakhiran Perjanjian

Perjanjian ini dapat diakhiri jika:

  • Salah satu pihak melanggar ketentuan
  • Terdapat kesepakatan bersama

Pasal 7 – Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat menyelesaikan melalui musyawarah. Jika gagal, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [Nama Kota].

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam dua rangkap bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[Pemberi Lisensi] [Penerima Lisensi]
Tanda Tangan & Nama Tanda Tangan & Nama

Cara Penggunaan Perjanjian Lisensi Secara Legal

  1. Buat perjanjian secara tertulis dan detail
  2. Cantumkan semua poin penting (lihat di atas)
  3. Tandatangani dengan materai oleh kedua belah pihak
  4. Ajukan pencatatan lisensi ke DJKI melalui website: https://dgip.go.id
  5. Setelah disetujui, Anda akan memperoleh sertifikat pencatatan lisensi dari DJKI

Tips Tambahan:

  • Gunakan jasa konsultan hukum untuk membuat draft perjanjian yang sah
  • Pastikan semua hak, kewajiban, dan batasan penggunaan jelas dan tertulis

Tim ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Menyusun perjanjian lisensi yang sesuai hukum
  • Pencatatan lisensi ke DJKI
  • Penyelesaian sengketa terkait lisensi atau pelanggaran merek

Hubungi kami:

Lindungi dan maksimalkan potensi merek dagang Anda secara legal!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.