Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), Direksi dan Komisaris merupakan organ penting yang menjalankan dan mengawasi jalannya perusahaan. Namun bagaimana jika mereka menyalahgunakan wewenangnya atau menyebabkan kerugian terhadap perusahaan? Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan solusi berupa gugatan derivatif yang dapat diajukan oleh pemegang saham.
Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai pengertian gugatan derivatif, dasar hukum, syarat, prosedur, serta contoh kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia.
Apa Itu Gugatan Derivatif?
Gugatan derivatif adalah gugatan yang diajukan oleh pemegang saham atas nama perusahaan terhadap Direksi atau Komisaris karena telah melakukan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi Perseroan.
Tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk melindungi kepentingan Perseroan secara keseluruhan, bukan hanya pemegang saham penggugat.
Dasar Hukum Gugatan Derivatif
Pasal 97 ayat (6) UU PT – Tanggung Jawab Direksi:
“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.”
Pasal 114 ayat (6) UU PT – Tanggung Jawab Komisaris:
“Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan terhadap anggota Dewan Komisaris apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan menyebabkan kerugian bagi Perseroan.”
Kedua pasal ini menjadi landasan legal bagi pemegang saham untuk mengajukan gugatan derivatif.
Syarat Gugatan Derivatif
Agar gugatan derivatif sah secara hukum, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pemegang saham harus memiliki paling sedikit 10% dari total saham dengan hak suara.
- Harus ada tindakan atau kelalaian dari Direksi/Komisaris yang menyebabkan kerugian.
- Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum atau anggaran dasar perusahaan.
- Gugatan diajukan atas nama Perseroan, bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham.
Contoh Perbuatan Direksi/Komisaris yang Dapat Digugat
- Menyalahgunakan dana perusahaan
- Mengalihkan aset tanpa persetujuan RUPS
- Bertindak melebihi kewenangan
- Tidak menjalankan kewajiban pengawasan (untuk komisaris)
- Tidak membuat laporan keuangan atau laporan tahunan
- Transaksi afiliasi yang merugikan perusahaan
Prosedur Gugatan Derivatif
Berikut adalah tahapan dalam mengajukan gugatan derivatif terhadap Direksi atau Komisaris:
1. Verifikasi Kepemilikan Saham
Pastikan Anda memiliki minimal 10% saham dengan hak suara di Perseroan.
2. Kumpulkan Bukti Pelanggaran
Dokumentasikan bukti-bukti tindakan atau kelalaian Direksi/Komisaris yang merugikan perusahaan.
3. Rapat Internal atau Mediasi (Opsional)
Jika dimungkinkan, lakukan upaya internal terlebih dahulu untuk penyelesaian.
4. Penyusunan Gugatan
Bersama firma hukum, susun gugatan lengkap dengan posita dan petitum.
5. Pengajuan ke Pengadilan Negeri
Gugatan diajukan ke PN di tempat kedudukan hukum perusahaan.
6. Ikuti Proses Persidangan
Meliputi pemeriksaan bukti, saksi, pembuktian, kesimpulan, dan putusan hakim.
Contoh Kasus Gugatan Derivatif
Putusan Pengadilan Negeri (Fiktif)
Pemegang saham minoritas menggugat salah satu Direksi karena mengalihkan aset perusahaan senilai Rp10 miliar tanpa persetujuan RUPS.
Putusan:
Direksi terbukti melakukan kelalaian dan diperintahkan mengganti kerugian kepada perusahaan.
Kasus ini mempertegas bahwa pemegang saham memiliki kekuatan hukum untuk bertindak ketika ada kerugian terhadap korporasi.
Apa Risiko Jika Gugatan Derivatif Tidak Dilakukan?
- Kerugian perusahaan tidak akan bisa dipulihkan
- Direksi/Komisaris yang lalai bisa terus melakukan tindakan sewenang-wenang
- Pemegang saham minoritas bisa kehilangan nilai investasinya
- Tidak ada akuntabilitas dalam struktur perusahaan
Gugatan Derivatif vs Gugatan Individu: Apa Bedanya?
Aspek | Gugatan Derivatif | Gugatan Individu |
---|---|---|
Kepentingan | Untuk perusahaan | Untuk pribadi |
Hak penggugat | Pemegang saham | Pemegang saham |
Pihak tergugat | Direksi/Komisaris | Perseroan atau organ lain |
Akibat hukum | Perusahaan mendapat ganti rugi | Penggugat pribadi mendapat kompensasi |
Strategi Sukses Mengajukan Gugatan Derivatif
- Gunakan firma hukum berpengalaman dalam sengketa korporasi
- Buat gugatan yang solid dengan bukti valid
- Pastikan memenuhi syarat 10% kepemilikan saham
- Tentukan petitum dengan permintaan ganti rugi atau pemberhentian direksi
- Dokumentasikan setiap kerugian yang terjadi
Peran ILS Law Firm dalam Gugatan Derivatif
ILS Law Firm menyediakan pendampingan hukum menyeluruh bagi pemegang saham yang ingin menuntut keadilan dan akuntabilitas dalam manajemen perusahaan.
Layanan kami meliputi:
- Kajian kelayakan gugatan derivatif
- Penyusunan dan pengajuan gugatan
- Negosiasi dan mediasi dengan Direksi/Komisaris
- Representasi di pengadilan
- Perlindungan hak pemegang saham minoritas
Kesimpulan
Gugatan derivatif adalah instrumen hukum penting yang dapat digunakan pemegang saham untuk menjaga integritas dan kepentingan korporasi. Jika Direksi atau Komisaris menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian, pemegang saham tidak harus diam. UU PT telah menyediakan jalan hukum yang sah untuk menggugat atas nama perusahaan.
Jangan biarkan kerugian perusahaan berlarut-larut. Gunakan hak hukum Anda dengan pendampingan profesional dari ILS Law Firm.
Hubungi Kami:
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Sengketa Korporasi