gugatan intervensi

Gugatan Intervensi Perkara Perdata

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, terdapat suatu mekanisme hukum yang memungkinkan pihak ketiga untuk turut serta dalam sebuah perkara yang sedang berjalan, yang dikenal sebagai gugatan intervensi. Gugatan ini memberikan peluang bagi pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum untuk melindungi hak-haknya agar tidak dirugikan oleh putusan pengadilan.

Pengertian Gugatan Intervensi

Gugatan intervensi merupakan hak bagi pihak ketiga untuk mengajukan permohonan masuk dalam perkara yang sedang berjalan guna mempertahankan kepentingannya. Keikutsertaan pihak ketiga dilakukan atas inisiatif sendiri, maupun karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan perkara perdata. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) yang menyatakan bahwa: “Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.” 

Pengajuan permohonan gugatan intervensi harus dilakukan sebelum masuknya tahap pembuktian untuk selanjutnya pengadilan akan memeriksa isi gugatan tersebut.

Secara umum, gugatan intervensi dibagi menjadi tiga jenis:

1. Voeging

Voeging adalah masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan mendukung salah satu pihak, yaitu penggugat atau tergugat. Masuknya pihak ketiga merupakan keinginan dari pihak ketiga sendiri. Pihak siapa yang didukung oleh pihak ketiga bergantung pada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara (Pasal 279 Rv).

Agar pihak ketiga dapat diterima sebagai pihak melalui intervensi secara voeging, maka setidaknya harus memenuhi syarat berikut: 

  1. Permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu.
  2. Adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara.
  3. Kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

2. Vrijwaring

Vrijwaring adalah masuknya pihak ketiga ke dalam pemeriksaan perkara karena ditarik oleh salah satu pihak yang sedang berperkara untuk ikut menanggungnya (Pasal 70-76 Rv). Misalnya: Tergugat digugat oleh penggugat, karena barang yang dibeli oleh Penggugat mengandung cacat tersembunyi. Padahal tergugat yang membeli barang itu dari pihak ketiga. Maka tergugat menarik pihak ketiga ini, agar bertanggung jawab atas cacat itu. 

3. Tussenkomst 

Tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak baik penggugat atau tergugat melainkan demi membela kepentingannya sendiri. Dengan demikian intervensi disini berhadapan dengan penggugat dan tergugat asal sekaligus (Pasal 279-282 Rv).

Hakim akan menjatuhkan putusan sela yang dapat berupa diterimanya permohonan gugatan intervensi, diterimanya permohonanan gugatan intervensi tersebut memiliki dua pilihan yaitu apakah penggugat intervensi membela diri sendiri atau membela orang lain (tergugat). Apabila penggugat intervensi mengajukan permohonan gugatan intervensinya untuk membela dirinya maka penggugat intervensi akan mengajukan dalil – dalil gugatannya dan mengajukan bukti untuk memperkuat gugatannya dipersidangan. Namun apabila ia mengajukan permohonan gugatan intervensi tersebut guna membantu orang lain (tergugat) maka penggugat intervensi akan membantu tergugat untuk menjawab gugatan dari penggugat serta penggugat intervensi juga dapat mengajukan bukti guna memperkuat tergugat.

Kesimpulan

Gugatan intervensi adalah mekanisme penting dalam hukum acara perdata untuk melibatkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam proses litigasi. Dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk melindungi haknya, sistem ini menunjukkan komitmen hukum terhadap prinsip keadilan prosedural. Kendati demikian, penerapan intervensi harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan kepentingan pihak ketiga benar-benar terkait erat dengan perkara yang sedang berlangsung. Pengadilan memiliki peran sentral untuk menilai dan menentukan validitas intervensi demi mencegah penyalahgunaan proses beracara di pengadilan.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar cara mengajukan gugatan intervensi dalam perkara perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru