Pertanyaan :
Bagaimana cara mengajukan gugatan pembatalan akta hibah ke Pengadilan ?
Jawaban :
ILS Law Firm akan memberikan prosedur dan tata cara pembatalan akta hibah di Pengadilan menurut hukum, yaitu sebagai berikut:
Apa itu Akta Hibah?
Akta hibah adalah dokumen tertulis yang dibuat dihadapan notaris berbentuk akta autentuk yang isinya terdapat seseorang yang disebut pemberi hibah memberikan barang miliknya secara sukarela kepada penerima hibah yang dimana pemberian barang itu tidak dapat ditarik kembali.
Barang-barang yang umumnya dihibahkan dapat berupa tanah dan bandungan seperti rumah atau apartemen, mobil, motor, saham, deposito, emas, perhiasan, surat berharga lainnya.
Apakah Akta Hibah Dapat Dibatalkan ?
Jika merujuk pada Pasal 1666 KUHPerdata menjelaskan bila pemberi hibah yang telah memberikan barang miliknya kepada penerima hibah tidak dapat ditarik kembali. Artinya, apabila pihak pemberi hibah tidak dapat membatalkan pemberian hibahnya kepada orang lain secara serta merta dan sepihak.
Satu-satunya cara yang umum dilakukan untuk membatalkan hibah atau akta hibah adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan akta hibah ke Pengadilan. Namun, gugatan pembatalan hibah diajukan oleh pihak ketiga sebagai pihak yang dirugikan dan bukan oleh pemberi hibah.
Alasan Pembatalan Hibah di Pengadilan
Dalam praktek terdapat berapa alasan mengajukan pembatalan akta hibah ke Pengadilan oleh pihak ketiga, yaitu:
- Hibah yang dilakukan merugikan kepentingan ahli waris. Artinya, pemberi hibah seharusnya tidak boleh menghibahkan harta / asset miliknya dengan merugikan hak-hak ahli warisnya.
- Hibah dilakukan bukan oleh Pemberi Hibah yang sah. Artinya, orang yang memberikan hibah melalui akta notaris dianggap tidak punya legal standing (kedudukan hukum) memberikan hibah ke penerima hibah.
- Penerima Hibah Tidak Melaksanakan Tanggungjawab dan Kewajibannya untuk Pemberi Hibah.
- Hibah dilakukan Diam-Diam.
- Status Tanah Yang Dihibahkan Dalam Jaminan Pihak Ketiga,
Cara Mengajukan Gugatan Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan
Tahapan dan prosedur mengajukan gugatan pembatalan akta hibah ke Pengadilan adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Pengadilan Yang Berwenang
Pengadilan Agama berwenang membatalkan akta hibah untuk mereka yang beragama Islam. Sedangkan Pengadilan Negeri berwenang membatalkan akta hibah yang bersengketa untuk beragama non-islam.
Penting untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memutus pembatalan akta hibah agar tidak cacat administratif.
2. Menentukan Wilayah Letak Pengadilan
Gugatan pembatalan akta hibah diajukan di Pengadilan wilayah domisili pihak Tergugat. Jadi, Penggugat wajib melihat terlebih dahulu domisili tempat tinggal Tergugat untuk menentukan letak pengadilannya.
3. Menyiapkan Syarat Dokumen Dibutuhkan
Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan yang paling penting adalah akta hibah sebagai objek gugatan yang akan dibatalkan. Selain itu, dokumen administratif lainnya yang berkaitan dengan identitas Penggugat seperti KTP, KK serta dokumen milik Pemberi Hibah.
4. Membuat Surat Gugatan Pembatalan Akta Hibah
Surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 4/Yur/Pdt/2018 juga menyebutkan “pemutusan perjanjian sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.” Artinya, apabila objek pembatalannya adalah perjanjian, maka gugatan perdatanya berjenis gugatan perbuatan melawan hukum.
Surat gugatan harus berisi alasan-alasan memuat alasan-alasan penggugat ingin membatalkan akta hibah.
5. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan
Pendaftaran gugatan dilakukan melalui online yaitu e-court oleh pihak principle langsung (Penggugat) atau menggunakan jasa kantor pengacara/ advokat.
6. Membayar Biaya Perkara
Setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka selanjutnya pengadilan akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Pembayaran panjar biaya perkara yang melalui e-court akan diberikan virtual account untuk malakukan perintah pembayaran.
7. Menunggu Relaas Panggilan Sidang
Apabila tahap pembayaran telah dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah menunggu relaas panggilan sidang dari Pengadilan untuk pihak Penggugat dan Tergugat.Jika pendaftaran melalui e-court, pihak Penggugat mengetahui jadwal sidang melalui akun e-courtnya.
8. Mediasi Para Pihak
Tahap awal persidangan adalah mediasi. Mediasi adalah upaya mediator mendamaikan para pihak sebelum masuk persidangan pokok perkara saling jawab menjawab.
Jangka waktu mediasi di Pengadilan sekitar 30 (tiga puluh hari). Apabila terdapat kesepakatan para pihak, maka akan dibuatkan akta van dading (akta perdamaian). Namun, apabila para pihak tidak bersepakat (deadlock), maka proses persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
9. Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan peridangan adalah tahap dimana para pihak saling bantah, seperti pihak Penggugat membacakan gugatan, setelah itu pihak Tergugat mengajukan jawaban termasuk Pihak Terkait mengajukan tanggapan/ jawaban hingga sidang replik dan duplik.
10. Sidang Pembuktikan
Sidang pembuktian adalah sidang dimana para pihak Penggugat, Tergugat dan Pihak Terkait masing-masing berhak mengajukan bukti dokumen/ tertulis, keterangan saksi fakta hingga keterangan ahli untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya.
11. Pembacaan Putusan
Apabila seluruh tahap persidangan telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya apakah akta hibah yang ingin dibatalkan oleh Penggugat akan dibatalkan atau tidak. Jenis Putusan pengadilan terdapat 4 (empat) jenis :
- Dikabulkan, artinya gugatan Penggugat seluruhnya dikabulkan,
- Dikabulkan sebagian, artinya gugatan Penggugat diterima sebagian,
- Ditolak, artinya gugatan Penggugat ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasannya,
- Tidak Dapat Diterima, artinya gugatan Penggugat cacat administrasi.
Jasa Pengacara Gugatan Pembatalan Akta Hibah
ILS Law Firm adalah kantor jasa pengacara memberikan jasa sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan akta hibah atau sebagai Tergugat atau Pihak Terkait di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar prosedur dan tata cara pembatalan perjanjian di Pengadilan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id