gugatan pembatalan lelang

Prosedur Gugatan Pembatalan Lelang di Pengadilan

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Lelang adalah proses penjualan aset secara terbuka kepada publik, biasanya dilakukan oleh negara melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau balai lelang swasta. Dalam beberapa kasus, pihak yang merasa dirugikan karena cacat hukum dalam pelaksanaan lelang berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri.

Dasar Hukum Pembatalan Lelang

Dasar hukum mengajukan gugatan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri, yaitu:

1. Pasal 1635 KUHPerdata

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

2. Pasal 1320 KUH Perdata

Jika terdapat pelanggaran syarat sahnya perjanjian seperti melangar kesepakatan bersama, tidak cakap menurut hukum, ada suatu hal tertentu dan suatu sebab yang tidak halal.

3. Pasal 27 PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Lelang

” Pejabat Lelang wajib membatalkan lelang dalam hal terdapat kesalahan administratif, keberatan yang sah dari pihak terkait, atau karena perintah pengadilan.”

4. Pasal 195 HIR/ Pasasl 206 RBG

“ Bila seseorang merasa tidak puas atau keberatan atas pelaksanaan suatu eksekusi atau lelang eksekusi, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau perlawanan (verzet) ke Pengadilan.”

5. Yurisprudensi MA No.1456 K/Pdt/1998

” Risalah Lelang Eksekusi yang dibuat oleh Pejabat Kantor Lelang Negara merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga pembatalannya memerlukan dasar hukum yang kuat. “

Alasan Mengajukan Gugatan Pembatalan Lelang

Alasan yang umum digunakan dalam mengajukan gugatan pembatalan lelang yaitu:

  1. Tidak ada pemberitahuan kepada pemilik asset/ debitur, artinya lelang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak yang berkepentingan (misalnya debitur, ahli waris, atau pemilik sah). Dasar hukum: Melanggar asas audi et alteram partem (hak didengar), juga bisa dianggap cacat prosedural berdasarkan PMK No. 213/PMK.06/2020.
  2. Objek Lelang Masih dalam Sengketa Hukum, artinya Lelang tetap dilaksanakan padahal objeknya masih menjadi obyek perkara dalam pengadilan (baik pidana, perdata, atau waris.
  3. Lelang tidak sesuai prosedur administratif, contohnya : Tidak diumumkan secara sah di media resmi, Tidak dilakukan appraisal yang layak, Tidak sesuai jadwal atau tanpa berita acara atau Dilakukan tanpa hak oleh pihak yang bukan pemegang hak jaminan. Dasar hukum: Pasal 27 PMK No. 213/PMK.06/2020 – Pejabat lelang wajib membatalkan jika terdapat cacat administratif.
  4. Penyalahgunaan wewenang oleh kreditur atau pejabat lelang,
  5. Pembeli Lelang Tidak Beritikad Baik. Misalnya, pembeli lelang adalah pihak yang terlibat atau mengetahui bahwa objek tersebut bermasalah, namun tetap membelinya. Konsekuensi: Jika bisa dibuktikan, maka peralihan hak melalui risalah lelang bisa dinyatakan batal.

Langkah-Langkah Dalam Mengajukan Gugatan Pembatalan Lelang

Langkah dalam mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri, yaitu:

1. Persiapan Dokumen dan Bukti

Sebelum menggugat ke Pengadilan Negeri, siapkan terlebih dahulu:

  • Bukti kepemilikan objek lelang (sertifikat, BPKB, dsb)
  • Bukti bahwa lelang dilakukan (risalah lelang, pengumuman lelang)
  • Bukti bahwa lelang cacat hukum (misal: tidak ada pemberitahuan, objek masih sengketa, appraisal tidak wajar)
  • Identitas penggugat dan tergugat (termasuk KPKNL, bank/kreditur, dan pembeli lelang jika perlu)

2. Menyusun Gugatan Tertulis

Dalam menyusun gugatan tertulis ke pengadilan, perlu memperhatikan:

  • Identitas pihak Penggugat dan Tergugat,
  • Posita (Fakta dan Dasar Hukum) mengajukan gugatan yang didalamnya terdapat kronologis dan pasal-pasal yang dilanggar,
  • Petitum (Tuntutan) yang isinya permintaan agar lelang dibatalkan dan risalah lelang dinyatakan tidak sah.

3. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Pendaftaran gugatan pembatalan lelang dilakkan melalui e-court, yaitu sistem online yang disediakan pengadilan.

4. Penetapan Majelis Hakim dan Jadwal Sidang

Pengadilan akan:

  • Menetapkan majelis hakim (biasanya 3 hakim),
  • Menetapkan jadwal sidang pertama,
  • mengeluarkan surat panggilan sidang ke para pihak.

5. Tahapan Persidangan di Pengadilan Negeri

Sidang berjalan dalam beberapa tahpan di Pengadilan, yaitu:

  1. Mediasi (wajib – bisa selesai di sini jika ada kesepakatan)
  2. Pembacaan gugatan
  3. Jawaban tergugat
  4. Replik (jawaban penggugat atas jawaban tergugat)
  5. Duplik (jawaban balik tergugat)
  6. Pembuktian (surat, saksi, ahli)
  7. Kesimpulan
  8. Putusan

Seluruh proses ini bisa memakan waktu 3 (tiga) s/d 6(enam) bulan atau lebih, tergantung kompleksitas perkara dan jumlah pihak.

6. Eksekusi Putusan (Jika Menang)

Jika gugatan dikabulkan, maka:

  • Risalah lelang dinyatakan batal,
  • Balik nama atau peralihan hak akibat lelang dapat dibatalkan,
  • Bila perlu, ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan untuk pengembalian hak.

Jasa Pengacara Untuk Ajukan Gugatan Pembatalan Lelang

ILS Law Firm memberikan jasa pengacara untuk mengurus gugatan pembatalan lelang sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri atau dapat mewakli Tergugat jika digugat di Pengadilan

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar gugatan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.