Jika merek dagang Anda yang telah terdaftar dan bersertifikat dihapus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda berhak menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan keputusan penghapusan merek oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pelajari tata cara gugatan pembatalan penghapusan merek ke PTUN. Simak juga prosedur lengkap dan contoh kasus sengketa merek di pengadilan.
Dasar Hukum Gugatan Pembatalan Penghapusan Merek
Sesuai Pasal 73 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan penghapusan merek oleh Menteri:
“Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merek terdaftar… dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.”
Alasan Penghapusan Merek oleh DJKI
Menurut Pasal 72 ayat (7) UU Merek, penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat dilakukan dengan alasan:
- Memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis.
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama/logo yang sudah merupakan tradisi turun-temurun.
DJKI hanya dapat menghapus merek setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek (KBM).
Prosedur Mengajukan Gugatan Pembatalan Penghapusan Merek di PTUN
tata cara dan prosedur mengajukan gugatan pembatalan penghapusan merek melawan DJKI di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yaitu:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan gugatan, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Salinan Sertifikat Merek Terdaftar: Bukti bahwa Anda adalah pemilik sah merek tersebut.
- Surat Keputusan Penghapusan Merek dari DJKI: Dokumen resmi yang menyatakan penghapusan merek Anda.
- Bukti Penggunaan Merek: Seperti iklan, faktur penjualan, atau dokumentasi lain yang menunjukkan bahwa merek tersebut aktif digunakan.
- Identitas Penggugat: KTP untuk perorangan atau akta pendirian perusahaan untuk badan hukum.
- Surat Kuasa: Jika Anda menunjuk kuasa hukum atau pengacara, sertakan surat kuasa yang sah.
2. Pengajuan Gugatan ke PTUN
- Batas Waktu Pengajuan: Gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari kalender sejak Anda mengetahui adanya keputusan penghapusan merek.
- Tempat Pengajuan: Daftarkan gugatan di PTUN yang berwenang sesuai domisili Tergugat (dalam hal ini, DJKI).
3. Isi Gugatan
Pastikan gugatan Anda memuat:
- Identitas Para Pihak: Penggugat dan Tergugat.
- Obyek Sengketa: Keputusan penghapusan merek oleh DJKI.
- Dasar Gugatan: Alasan mengapa keputusan tersebut dianggap tidak sah atau merugikan.
- Tuntutan (Petitum): Permintaan agar PTUN membatalkan keputusan penghapusan dan memerintahkan DJKI untuk memulihkan status merek Anda.
4. Proses Persidangan
Setelah gugatan didaftarkan:
- Pemeriksaan Pendahuluan: Hakim memeriksa kelengkapan dan keabsahan gugatan.
- Persidangan: Meliputi pembacaan gugatan, jawaban Tergugat, pembuktian, dan kesimpulan.
- Putusan: Hakim mengeluarkan putusan berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan.
5. Upaya Hukum Lanjutan
Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan PTUN, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan PTUN dibacakan.
Contoh Kasus: PT. Ayam Geprek Benny Sujono vs. Menteri Hukum dan HAM RI
Contoh kasus ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga No.196/G/2020/PTUN.JKT tertanggal 22 Februari 2021:
Fakta Kasus:
- PT. Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik sah merek “I AM GEPREK BENSU”.
- DJKI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HKI-KI.06.07-11 tanggal 6 Oktober 2020 tentang Penghapusan Merek Terdaftar atas Prakarsa Menteri.
- PT. Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 196/G/2020/PTUN.JKT.
Putusan PTUN Jakarta:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Surat Keputusan DJKI tentang penghapusan merek.
- Mewajibkan DJKI untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.
Analisis:
PTUN menilai bahwa penghapusan merek oleh DJKI tidak sesuai dengan prosedur dan alasan yang diatur dalam UU Merek. Keputusan tersebut dianggap merugikan pemilik merek yang sah.
Kesimpulan
Jika merek terdaftar Anda dihapus oleh DJKI, Anda berhak mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang tepat dan menyiapkan dokumen serta alasan hukum yang kuat.
Langkah ini penting untuk melindungi hak eksklusif Anda atas merek dan mencegah kerugian bisnis jangka panjang.
Konsultasi Hukum Sengketa Merek?
Tim Pengacara ILS Law Firm siap mendampingi Anda dalam:
- Analisis dokumen penghapusan merek
- Penyusunan gugatan ke PTUN
- Proses sidang hingga Mahkamah Agung (MA)
Hubungi kami:
- WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Lindungi merek dagang Anda dengan langkah hukum yang tepat. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!