ILS Law Firm

Prosedur Mengajukan Gugatan atas Penolakan Pendaftaran Merek di Pengadilan Niaga

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Permohonan merek yang ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) tidak selalu berakhir begitu saja. Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Niaga untuk menggugat keputusan tersebut. Artikel ini akan menjelaskan prosedur hukum lengkap untuk mengajukan gugatan atas penolakan pendaftaran merek ke Pengadilan Niaga Indonesia.

Apakah Penolakan Merek Bisa Digugat?

Ya, berdasarkan hukum di Indonesia, pemohon yang merasa dirugikan karena permohonan mereknya ditolak dapat menggugat secara hukum jika:

  • Keputusan penolakan dianggap bertentangan dengan peraturan
  • Telah melalui proses banding di Komisi Banding Merek namun ditolak
  • Ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan administratif

Namun, penting untuk membedakan bahwa penolakan administratif awal seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Komisi Banding Merek, bukan langsung ke Pengadilan Niaga.

Dasar Hukum

Pasal 77 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:

Setiap pihak yang merasa dirugikan atas keputusan penolakan permohonan Merek dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.”

Prosedur Gugatan ke Pengadilan Niaga

adapun tahapan serta prosedur yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan gugatan atas penolakan pendaftaran merek di Pengadilan Niaga,yaitu:

1. Konsultasikan Status Penolakan

Pastikan bahwa Anda telah mendapatkan keputusan tertulis penolakan dari DJKI dan/atau hasil banding dari Komisi Banding Merek.

2. Siapkan Dokumen dan Bukti

  • Surat penolakan dari DJKI
  • Surat keputusan Komisi Banding (jika ada)
  • Bukti penggunaan merek
  • Bukti ketokohan atau kekhasan merek
  • Identitas hukum pemohon (perorangan atau badan hukum)

3. Menyusun Gugatan

Gugatan harus memuat:

  • Identitas para pihak
  • Objek gugatan (penolakan merek)
  • Uraian fakta dan dasar hukum
  • Tuntutan (permohonan pembatalan penolakan dan pendaftaran merek)

4. Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Niaga

Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

5. Proses Sidang dan Pembuktian

Pengadilan akan memeriksa legal standing, alat bukti, serta mendengar keterangan para pihak dan/atau saksi ahli jika diperlukan.

6. Putusan dan Pelaksanaan

Jika gugatan dikabulkan, DJKI akan diperintahkan untuk mencatat dan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.

Contoh Kasus Fiktif Gugatan Merek ke Pengadilan Niaga

Contoh Kasus Fiktif sebagai Ilustrasi Kasus :

PT Kopi Nusantara mengajukan permohonan pendaftaran merek “KOPI NUSANTARA AUTHENTIC” ke DJKI. Namun, permohonan tersebut ditolak karena DJKI menilai terdapat kemiripan dengan merek “NUSANTARA COFFEE” yang telah terdaftar sebelumnya. PT Kopi Nusantara merasa bahwa merek mereka memiliki perbedaan visual dan fonetik serta telah digunakan secara luas di berbagai wilayah Indonesia.

Setelah melalui proses banding di Komisi Banding Merek dan tetap ditolak, PT Kopi Nusantara memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, mereka menyertakan bukti penggunaan merek secara komersial sejak tahun 2019, bukti promosi, serta testimoni konsumen yang mengenali merek mereka sebagai merek asli dan berbeda.

Pengadilan kemudian memeriksa alat bukti dan keterangan saksi ahli di bidang branding dan konsumen. Berdasarkan bukti dan argumentasi yang kuat, Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan PT Kopi Nusantara dan memerintahkan DJKI untuk melanjutkan proses pendaftaran merek “KOPI NUSANTARA AUTHENTIC”.

Contoh ini menggambarkan bagaimana jalur hukum dapat digunakan secara strategis oleh pemilik merek untuk memperjuangkan haknya.

Proses ini bersifat teknis dan strategis. Dengan bantuan pengacara pada kantor ILS Law Firm, Anda akan didampingi secara profesional dari penyusunan gugatan hingga pelaksanaan putusan.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum merek:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.