perbuatan melawan hkum

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Pengertian & Prosedurnya

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam praktik hukum perdata, salah satu jenis gugatan yang paling sering diajukan ke pengadilan adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini ditujukan kepada pihak yang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain di luar hubungan kontrak.

Jika Anda dirugikan oleh tindakan seseorang — entah karena fitnah, pencemaran nama baik, penyerobotan tanah, atau kerusakan barang — Anda dapat mengajukan gugatan PMH.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami pengertian perbuatan melawan hukum (PMH), dasar hukum, unsurnya, contoh kasus, langkah mengajukan gugatan hingga tips dalam mengajukan gugatan PMH di pengadilan.

Apa Itu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum?

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dengan kata lain, jika seseorang melakukan kesalahan (baik sengaja atau lalai) yang merugikan orang lain, maka korban dapat menggugat pelaku untuk mendapatkan ganti rugi.

Perbedaan PMH dan Wanprestaasi

AspekPMHWanprestasi
Hubungan hukumTidak ada hubungan kontrakAda hubungan kontraktual
Dasar hukumPasal 1365 KUHPerdataPasal 1238 – 1244 KUHPerdata
ContohFitnah, perusakan, penggelapanGagal bayar utang, melanggar kontrak
Bentuk ganti rugiBisa material dan immaterialUmumnya material

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Untuk membuktikan bahwa suatu perbuatan adalah PMH, harus terpenuhi 4 unsur penting:

  1. Adanya Perbuatan
    Harus terbukti pelaku melakukan tindakan nyata yang menimbulkan kerugian.
  2. Perbuatan Tersebut Melanggar Hukum
    Baik melanggar UU, kesusilaan, ketertiban umum, atau tidak sesuai kepatutan.
  3. Adanya Kerugian
    Kerugian yang diderita bisa berupa:
    • Kerugian materiil (uang, harta)
    • Kerugian immateriil (rasa malu, stres, nama baik)
  4. Adanya Hubungan Kausalitas
    Harus ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.

Contoh Kasus Gugatan PMH

1. Kasus Penyerobotan Tanah

Seseorang mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain. Korban menggugat dengan dasar PMH karena pelaku tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

2. Kasus Pencemaran Nama Baik

Seorang pengusaha dituduh secara terbuka melakukan penipuan, padahal tidak ada bukti. Ia menggugat pihak yang menyebarkan fitnah dan meminta ganti rugi atas kerusakan reputasi bisnisnya.

Prosedur Mengajukan Gugatan PMH

1. Konsultasi Hukum

Langkah pertama adalah menganalisis apakah kasus Anda memenuhi unsur-unsur PMH. Konsultasi dengan pengacara penting untuk menilai kekuatan bukti.

2. Penyusunan Gugatan

Surat gugatan memuat:

  • Identitas pihak
  • Kronologi perbuatan
  • Dalil hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
  • Tuntutan ganti rugi

Contoh petitum:

  • Menyatakan Tergugat melakukan PMH
  • Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta
  • Menyatakan perbuatan Tergugat melanggar hak asasi

3. Pendaftaran Gugatan

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri domisili Tergugat (Pasal 118 HIR).

4. Pembayaran Panjar Biaya

Termasuk biaya administrasi, panggilan, dan sidang. Ditetapkan oleh Pengadilan setempat.

5. Mediasi

Wajib dijalani sebelum masuk pokok perkara (PERMA No. 1 Tahun 2016).

6. Persidangan

  • Jawaban tergugat
  • Replik dan duplik
  • Pembuktian (dokumen, saksi, ahli)
  • Kesimpulan dan putusan hakim

7. Eksekusi Putusan

Jika putusan berkekuatan hukum tetap, dapat dieksekusi.

Bukti yang Diperlukan

  1. Surat/akta yang membuktikan hak Anda
  2. Foto, video, atau dokumen elektronik
  3. Saksi yang melihat langsung perbuatan
  4. Surat somasi (tidak wajib tapi memperkuat)
  5. Keterangan ahli (jika relevan)

Strategi Agar Gugatan PMH Kuat

  • Gunakan dasar hukum dan yurisprudensi yang tepat
  • Lampirkan bukti kuat, lengkap, dan kronologis
  • Hindari kesalahan administratif dalam penyusunan gugatan
  • Fokus pada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian
  • Gunakan jasa pengacara untuk menghindari gugatan kabur (obscuur libel)

Estimasi Biaya Jasa Pengacara

  • Penyusunan gugatan: Rp5–15 juta
  • Pendampingan sidang: mulai Rp10 juta sampai Rp.75 juta tergantung kompleksitas
  • Banding/kasasi (jika diperlukan): terpisah sesuai kebutuhan

Mengapa Harus ILS Law Firm?

  1. Berpengalaman menangani berbagai gugatan PMH
  2. Tim litigasi ahli dan responsif
  3. Transparansi biaya dan laporan berkala
  4. Konsultasi awal gratis

📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Tim Pengacara Profesional untuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Seluruh Indonesia

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.