3d gavel placed on books icon isolated

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Prosedur di Pengadilan

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah itu gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH ? dasar hukum serta prosedur pengajuan ke Pengadilan Negeri ?

Jawaban :

Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) atau PMH merupakan istilah yang dikenal dalam hukum perdata yang memiliki arti berupa perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain tanpa ada hubungan hukum terlebih dahulu yang mana akibat kerugian yang ditimbulkan itu pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan ganti kerugian sebagai akibat kerugian yang dialaminya.

Dalam praktek, pihak yang dirugikan sebagai akibat perbuatan melawan hukum orang lain dapat mengajukan gugatan sebagai Penggugat meminta ganti kerugian ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Tergugat.

Apa itu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ?

Gugatan perbuatan melawan hukum (disingkat “Gugatan PMH”) adalah salah satu jenis gugatan perdata yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan tujuan menyatakan pihak yang dituntut telah melakuan perbuatan melawan hukum serta dapat meminta ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang dituntut tersebut.

Dasar Hukum Gugatan PMH

Terdapat 3 (tiga) dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan “tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
  2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur Pasal 1366 KUHPerdata yang menyatakan “setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatanya tetapi juga kelalaianya dan kurang hati-hati.”
  3. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur Pasal 1367 KUHPerdata yang prinsipnya menyatakan “seseorang tidak hanya bertanggung jawab terhadap kerugian yang dilakukan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang ada dalam pengawasannya atau sebagai pihak yang menjadi tanggung jawab pengganti atau vicarious liability.

Unsur Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh Penggugat dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:

  1. Terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Tergugat, artinya Tergugat harus memiliki perbuatan yang dianggap melawan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau melanggar hak orang lain;
  2. Terdapat kesalahan dari Tergugat, artinya Tergugat tetap bertanggungjawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukannya baik itu disengaja atau tidak disengaja;
  3. Terdapat kerugian yang dialami oleh pihak Penggugat sebagai ukuran menuntut ganti kerugian;
  4. Terdapat hubungan sebab akibat dari perbuatan melawan hukum, kerugian dan kesalahan dari pihak yang dituntut.

Dasar Meminta Ganti Kerugian

Setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang melakukan kesalahan, maka mewajibkan pihak yang membuat kesalahan untuk memberi ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Adapun bentuk biaya ganti kerugian yang dapat dituntut di Pengadilan oleh Penggugat terhadap Tergugat dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu:

  1. Ganti Rugi dalam bentuk Uang, artinya pihak Penggugat meminta ganti kerugian berbentuk uang kepada Tergugat dengan jumlah yang ditentukan oleh Penggugat. Adapun jenis permintaan uang tersebut dapat berbentuk biaya kerugian materiil (ril/ nyata) atau biaya kerugian immateriil yaitu yaitu kerugian yang bersifat potensi yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat.
  2. Ganti rugi dalam bentuk mengembalikan keadaan semula, contohnya pihak Penggugat mengajukan ganti kerugian dengan membatalkan sebuah akta atau perjanjian karena mengandung perbuatan melawan hukum;
  3. Ganti rugi untuk melarang seseorang melakukan sesuatu, contohnya pihak Penguggat meminta Tergugat karena melakukan perbuatan melawan hukum agar tidak memasuki rumah orang lain karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Ganti rugi dengan menyatakan seseorang wajib melakukan suatu perbuatan hukum, contohnya pihak Penggugat meminta Tergugat melakukan perbuatan yang harusnya dilakukan menurut hukum.

Menentukan Letak Pengadilan Mengajukan Gugatan  

Di pengadilan mana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ? Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili tempat pihak yang digugat (Tergugat). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR.

Contoh : Penggugat bertempat tinggal di Jakarta Pusat, sedangkan Tergugat bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara, maka gugatan perbuatan melawan hukum diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai tempat tinggal pihak Tergugat.

Jika pihak yang digugat (Tergugat) lebih dari satu orang, maka prosedur mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu sebagai berikut:

  1. Apabila Tergugat lebih dari 1 (satu) orang, maka gugatan PMH diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili salah satu pihak.
  2. Apabila perjanjian sudah menentukan letak domisili Pengadilan, maka gugatan PMH seperti pembatalan perjanjian hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili pengadilan yang telah ditentukan dalam perjanjian / kontrak.
  3. Apabila objek gugatan perdata adalah berkaitan dengan benda, maka gugatan PMH diajukan di Pengadilan Negeri wilayah objek benda tersebut berada.

Cara Membuat Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu dilengkapi dalam isi gugatan perbuatan melawan hukum, yaitu:

  1. Identitas para pihak, yaitu nama dan alamat pihak Penggugat dan Tergugat harus dicantumkan dengan jelas;
  2. Alasan-Alasan Mengajukan gugatan, yaitu uraian peristiwa, alasan-alasan mengajukan gugatan dan dasar hukum mengajukan gugatan serta menyampaikan kerugian yang dialami.
  3. Petitum, yaitu permintaan dari pihak Penggugat seperti meminta ganti kerugian serta meminta menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perdata

Contoh kasus gugatan perbuatan melawan hukum perdata yang umumnya dan banyak diajukan ke Pengadilan Negeri, seperti gugatan untuk membatalkan perjanjian yang dianggap pembuatannya melanggar hukum atau kasus sengketa tanah yang ingin menyatakan perbuatan seseorang dengan menguasai tanah orang lain adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Jasa Pengacara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perdata

ILS Law Firm sebagai kantor pengacara di jakarta dapat memberikan jasa dalam mendaftarkan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri.

________

Apabila ingin konsultasi terkait jasa pengacara sebagai Penggugat atau Tergugat dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum /PMH di Pengadilan, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru