ILS Law Firm

Gugatan Perdata: Pengertian, Prosedur & Contoh di Pengadilan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Dalam kehidupan sehari-hari, perselisihan hukum tidak hanya terjadi dalam bentuk pidana, tetapi juga dalam bentuk perdata, yang sering kali menyangkut hak dan kewajiban antar individu, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Bila salah satu pihak merasa haknya dilanggar, maka gugatan perdata menjadi sarana hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai apa itu gugatan perdata, jenis dan contohnya, serta prosedur lengkap yang harus dilalui di pengadilan.

Apa Itu Gugatan Perdata?

Gugatan perdata adalah tindakan hukum yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum kepada pengadilan, untuk menuntut pemenuhan hak, pengakuan hak, atau ganti rugi akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak lain.

Gugatan perdata diajukan dalam ranah hukum keperdataan, dan umumnya menyangkut persoalan seperti wanprestasi (ingkar janji), perbuatan melawan hukum (PMH), konflik kepemilikan, hak waris, hingga perselisihan kontrak bisnis.

Dasar Hukum Gugatan Perdata

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – khususnya mengenai perikatan, perbuatan melawan hukum, dan wanprestasi.
  2. HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) – tentang hukum acara perdata.
  3. Undang-Undang Khusus – seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Merek, UU Perseroan Terbatas, dsb.

Jenis Gugatan Perdata

Secara umum, gugatan perdata terbagi menjadi:

1. Gugatan Wanprestasi

Yaitu gugatan karena pihak tergugat tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian atau kontrak.

Contoh: Seseorang tidak membayar utang sesuai kesepakatan.

2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Diajukan apabila tergugat melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.

Contoh: Menyebarkan fitnah atau mengambil hak milik orang lain tanpa dasar hukum.

3. Gugatan Sengketa Kepemilikan

Gugatan untuk menentukan siapa pemilik sah dari suatu objek tertentu (misalnya tanah, bangunan, aset bisnis).

4. Gugatan Ganti Rugi

Diajukan untuk meminta kompensasi atas kerugian materiil atau immateriil yang ditimbulkan oleh pihak lain.

5. Gugatan Non-Kontensius (Permohonan)

Berbeda dari gugatan biasa, ini diajukan untuk mendapatkan penetapan pengadilan, misalnya permohonan pengangkatan wali, permohonan ganti nama, izin menjual asset anak, dsb.

Pihak-Pihak dalam Gugatan Perdata

  • Penggugat: Pihak yang merasa haknya dilanggar dan mengajukan gugatan
  • Tergugat: Pihak yang digugat karena dianggap melanggar hak
  • Pihak Terkait: pihak yang diikutsertakan dalam perkara gugatan perdata
  • Kuasa Hukum: Pengacara yang mewakili pihak-pihak dalam perkara
  • Majelis Hakim: Hakim yang memeriksa dan memutus perkara

Contoh Kasus Gugatan Perdata

Kasus 1: Wanprestasi Perjanjian Sewa Seseorang menyewa ruko selama 2 tahun, namun menghentikan pembayaran sewa di bulan ke-6. Pemilik ruko mengajukan gugatan wanprestasi untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang timbul.

Kasus 2: PMH Pencemaran Nama Baik Seorang pengusaha menggugat mantan rekan bisnis karena menyebarkan informasi palsu yang mencoreng reputasi perusahaannya, mengakibatkan penurunan omzet drastis.

Prosedur Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses gugatan perdata:

1. Penyusunan dan Pendaftaran Gugatan

Gugatan dibuat dalam bentuk tertulis dan didaftarkan ke kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang.

Isi surat gugatan harus memuat:

  • Identitas penggugat dan tergugat
  • Uraian kronologis sengketa
  • Dalil hukum
  • Tuntutan (petitum)

2. Pembayaran Biaya Panjar Perkara

Biaya ini mencakup biaya panggilan, administrasi, dan honorarium majelis hakim. Jumlahnya ditentukan oleh masing-masing pengadilan.

3. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Tergugat

Pengadilan menetapkan jadwal sidang pertama dan memanggil para pihak secara resmi.

4. Mediasi

Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, sebelum masuk pokok perkara, wajib dilakukan mediasi. Jika mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

5. Tahapan Sidang:

  • Jawaban dari tergugat
  • Replik dari penggugat
  • Duplik dari tergugat
  • Pembuktian (surat, saksi, ahli, dsb.)
  • Kesimpulan dari kedua belah pihak
  • Putusan Hakim

6. Upaya Hukum Lanjutan

Jika tidak puas dengan putusan, pihak yang kalah dapat mengajukan:

  • Banding ke Pengadilan Tinggi
  • Kasasi ke Mahkamah Agung
  • Peninjauan Kembali (PK) apabila terdapat novum atau kekhilafan hakim

Peran Penting Pengacara dalam Gugatan Perdata

Menghadapi proses perdata tanpa pendampingan hukum sangat berisiko. Jasa pengacara membantu Anda:

  • Menyusun gugatan atau jawaban yang kuat
  • Menemukan strategi pembuktian yang efektif
  • Mendampingi di setiap tahapan sidang
  • Memastikan hak Anda terlindungi secara optimal

Mengapa Memilih ILS Law Firm?

ILS Law Firm memiliki tim pengacara profesional yang berpengalaman dalam menangani berbagai gugatan perdata. Kami membantu klien baik sebagai penggugat maupun tergugat untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan efisien.

Keunggulan ILS Law Firm:

  • Spesialisasi dalam perkara perdata dan komersial
  • Pendekatan hukum berbasis bukti dan yurisprudensi
  • Transparansi biaya dan waktu penyelesaian
  • Respons cepat dan konsultasi mudah

Biaya Jasa Pengacara Gugatan Perdata

Biaya jasa hukum untuk perkara perdata bervariasi tergantung kompleksitas kasus, lokasi, dan lama proses. ILS Law Firm menyediakan estimasi biaya sejak awal agar klien memiliki kepastian.

Kisaran biaya:

  • Gugatan sederhana: mulai Rp10.000.000
  • Sengketa kompleks: mulai Rp25.000.000 ke atas

Konsultasi awal tersedia untuk mengevaluasi kekuatan perkara Anda.


Jika Anda mengalami sengketa atau pelanggaran hak dalam hubungan perdata, segera konsultasikan dengan tim pengacara ILS Law Firm. Jangan biarkan hak Anda hilang begitu saja. Dapatkan pendampingan hukum profesional yang siap berjuang untuk Anda.

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.