Pertanyaan :
Bagaimana cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri ?
Gugatan perdata adalah salah satu jenis gugatan yang dapat didaftarkan dan diajukan ke Pengadilan Negeri yang dapat berupa gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau gugatan perbuatan melawan hukum.
Dibawah ini kami akan memberikan gambaran pengertian, tata cara, syarat dan prosedur yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, yaitu :
Apa itu Gugatan Perdata ?
Gugatan perdata adalah salah satu satu upaya hukum melalui pengadilan negeri yang diajukan oleh pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum yang melanggar hak orang lain. dalam mengajukan gugatan perdata, istilah yang digunakan Penggugat untuk yang mengajukan gugatan dan Tergugat untuk yang digugat (diminta ganti kerugian).
Jenis Gugatan Perdata
Terdapat 2 (dua) jenis gugatan perdata yang dapat ajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri, yaitu gugatan wanprestasi, dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang penjelasannay sebagai berikut:
1. Gugatan Wanprestasi
Gugatan wanprestasi adalah salah satu jenis gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan karena pihak yang dituntut telah melakukan perbuatan ingkar janji. Umumnya perbuatan ingkar janji/ cidera janji yang dilakukan ini karena melanggar perjanjian/ kontrak yang sudah disepakati para pihak.
Dasar hukum pengajukan gugatan wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi :
” Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
jadi, pihak yang melanggar perjanjian/ kontrak dapat digugat secara perdata dengan mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri dengan menuntut ganti kerugian mulai dari kerugian materiil dan immateril.
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan perbuatan melawan hukum / PMH adalah salah satu jenis gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri dengan tujuan menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang objeknya bukan berasal dari perjanjian/ kesepakatan. selain itu, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dapat meminta ganti kerugian.
Dasar hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :
“ tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Cara Menentukan Pengadilan Untuk Mengajukan Gugatan Perdata
Untuk menentukan jenis pengadilan negeri untuk mengajukan gugatan perdata, maka perlu dilihat dari domisili tempat tinggal pihak yang digugat. Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan perdata di wilayah hukum dimana Tergugat bertempat tinggal.
Dengan demikian, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat (Tergugat). sebagai contoh, jika pihak Penggugat beralamat di Jakarta Selatan, sedangkan Tergugat beralamat di Jakarta Utara, maka gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana Tergugat berdomisili Tempat tinggal.
Bagaimana jika Tergugat lebih dari 1 (satu) pihak/ orang atau yang digugat berkaitan dengan benda (objek benda) atau letak pengadilan telah disepakati di dalam perjanjian ?
- jika Tergugat lebih dari 1 (satu) orang, maka gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili salah satu pihak. artinya pihak Penggugat dapat memilih salah satu pengadilan negeri wilayah domisili pihak Tergugat dengan tetap mengikutsertakan Tergugat lain yang tinggal di wilayah domisili hukum yang berbeda.
- Jika di dalam perjanjian sudah ditentukan letak domisili Pengadilan, maka gugatan perdata hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili pengadilan yang telah ditentukan dalam perjanjian / kontrak.
- jika yang menjadi objek gugatan perdata adalah berkaitan dengan benda, maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri wilayah objek benda tersebut ada.
Cara Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri
Cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri,yaitu:
1. Menentukan Letak Pengadilan Gugatan
Sesuai hukum acara berlaku, para pihak wajib menentukan letak pengadilan sebelum mengajukan gugatan perdata agar tidak salah dalam penentuan letak pengadilan untuk mengajukan gugatan perdata.
Contoh : Penggugat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, sedangkan Tergugat di wilayah Jakarta Utara, maka gugatan perkara perdata diajukan di Pengadilan wilayah Jakarta Utara sebagai wilayah tempat tingal Tergugat.
2. Menentukan Jenis Gugatan Perdata
Gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri terhadap 2 (dua) jenis, yaitu :
- Gugatan wanprestasi (ingkar janji), atau
- Gugatan perbuatan melawan hukum
Jangan salah memilih jenis gugatan, karena jika salah memilih jenis gugatan, maka gugatan dapat ditolak atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.
3. Menyiapkan Syarat Dokumun Bukti Yang Diperlukan
Setelah menentukan jenis gugatan, maka tahap selanjutnya menyiapkan dokumen-dokumen seperti :
- Ktp pihak Penggugat;
- Dokumen perjanjian/ kontrak, kwitansi, bukti pembayaran (transfer), jika terkait gugatan wanprestasi (ingkar janji);
- Dokumen somasi jika sudah pernah dilakukan somasi;
- Dokumen-dokumen berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, jika gugatan yang diajukan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum;
- Menyiapkan pihak-pihak yang akan menjadi saksi di pengadilan bila diperlukan.
4. Membuat Surat Gugatan Perdata
Surat gugatan perdata adalah salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan. Surat Gugatan Perdata yang diajukan berisi alasan-alasan mengapa mengajukan gugatan ke pengadilan.
Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam membuat gugatan perdata, yaitu :
- Identitas para pihak, yaitu nama dan alamat tempat tinggal Penggugat dan Tergugat;
- Posita, yaitu berisi alasan-alasan mengapa mengajukan gugatan perdata;
- Petitum, yaitu permintaan dari pihak yang menggugat agar dikabulkan oleh pengadilan.
Jangka Waktu Perkara Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri
Jangka waktu gugatan perkara gugatan perdata di Pengadilan berdasarkan SEMA No.2 Tahun 2014 paling lama sampai dengan 6 (enam) bulan untuk tingkat pengadilan negeri.
Sedangkan, apabila gugatan perkara perdata sederhana, maka berdasarkan SEMA No.4 Tahun 2019 menyebutkan proses perkaranya dapat berlangsung lebih cepat yaitu 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama di pengadilan. Namun ini hanya berlaku jika nilai kerugian dibawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Jasa Pengacara Perdata
ILS Law Firm dapat memberikan jasa mendampingi dan/atau mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri baik itu gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau gugatan perbuatan melawan hukum/ PMH.
Oleh karena itu, pihak yang mengajukan gugatan perdata dapat menggunakan jasa pengacara perdata jika diperlukan untuk membantu dalam pembuatan dokumen serta mewakili dan mendapingi di pengadilan.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk mengajukan gugatan perdata, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id