Tidak semua perkara perdata harus diselesaikan melalui proses panjang dan rumit di pengadilan. Bagi masyarakat yang mengalami kerugian materiil di bawah Rp500 juta, kini tersedia solusi cepat melalui mekanisme gugatan sederhana.
Gugatan sederhana merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efisien, cepat, dan biaya terjangkau, tanpa perlu menghadirkan banyak bukti atau ahli. ILS Law Firm siap membantu Anda memahami proses dan hak hukum Anda.
Apa Itu Gugatan Sederhana?
Gugatan sederhana adalah tata cara penyelesaian sengketa perdata di pengadilan dengan nilai gugatan maksimal Rp500 juta, yang dilakukan secara cepat dan tidak memerlukan proses pembuktian yang rumit.
Dasar Hukum Gugatan Sederhana
Dasar hukum gugatan sederhana adalah:
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (diubah dengan PERMA No. 4 Tahun 2019).
- Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 4/2019: Nilai gugatan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Pasal 3 ayat (2): Diajukan untuk perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Syarat Gugatan Sederhana
Agar dapat menggunakan mekanisme gugatan sederhana, perkara harus memenuhi syarat berikut:
- Nilai gugatan tidak lebih dari Rp500 juta.
- Merupakan perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
- Para pihak berdomisili di wilayah hukum yang sama (penggugat dan tergugat).
- Tidak melibatkan sengketa hak atas tanah.
- Tidak ada pihak yang berperkara dalam kedudukan sebagai anak di bawah umur atau memerlukan perwalian.
Contoh Kasus yang Bisa Diajukan Secara Gugatan Sederhana
- Pembeli menuntut pengembalian uang atas barang cacat atau tidak dikirim.
- Penyewa properti tidak membayar sewa selama berbulan-bulan.
- Kreditur menuntut pelunasan utang berdasarkan perjanjian tertulis.
- Konsumen dirugikan atas layanan jasa atau produk.
Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana
Berikut tahapan gugatan sederhana:
1. Pendaftaran Gugatan
Daftarkan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang. Lengkapi identitas para pihak, uraian kerugian, bukti transaksi, dan tuntutan.
2. Pemeriksaan Awal oleh Hakim
Hakim akan memeriksa apakah gugatan memenuhi syarat gugatan sederhana. Bila lolos, maka perkara akan dilanjutkan ke proses mediasi dan sidang.
3. Pemanggilan Para Pihak
Pengadilan akan memanggil tergugat dan memberikan jadwal sidang.
4. Sidang dan Mediasi
Sebelum sidang pokok perkara, hakim wajib menawarkan mediasi. Jika gagal, sidang akan dilanjutkan.
5. Putusan
Putusan akan dibacakan maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama. Sifat putusannya hanya dapat diajukan banding, tidak dapat kasasi.
Keuntungan Gugatan Sederhana
- Proses cepat, maksimal 25 hari
- Biaya lebih ringan dibanding gugatan biasa
- Tidak wajib menggunakan pengacara (namun disarankan agar proses lebih rapi dan kuat)
- Cocok untuk UMKM, konsumen, pemilik kontrak kecil
Risiko Jika Tidak Didampingi Pengacara
Walaupun prosedurnya sederhana, tetap ada risiko seperti:
- Salah menyusun posita dan petitum
- Salah menentukan nilai gugatan atau wilayah hukum
- Tidak mampu membantah dalil tergugat
ILS Law Firm siap membantu Anda menyusun dan mengawal gugatan sederhana agar peluang menang lebih tinggi.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Ingin mengajukan gugatan sederhana atas kerugian di bawah Rp500 juta? Kami siap membantu dari awal penyusunan gugatan hingga pendampingan di persidangan.
📞 Hubungi ILS Law Firm:
- WhatsApp/Telp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Penutup
Gugatan sederhana adalah solusi cepat bagi masyarakat yang mengalami kerugian kecil, namun ingin mendapatkan keadilan secara hukum. Jangan biarkan hak Anda diabaikan hanya karena proses hukum terasa rumit. Ajukan gugatan sederhana dengan bantuan profesional agar hasil maksimal.