“ Gugatan sederhana merupakan upaya hukum sederhana yang dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan dengan tata cara penyelesaian di pengadilan negeri hanya memakan waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari.”
Apa itu Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri dengan total kerugian materiil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus jura rupiah).
Dasar hukum gugatan sederhana ini diatur dalam Peratuan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Jenis Gugatan Sederhana
Terdapat 2 (dua) jenis gugatan sederhana, yaitu :
- Gugatan wanprestasi, yaitu gugatan perdata yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji (cidera janji) yang dilakukan oleh pihak lain;
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu gugatan perdata yang bertujuan menuntut seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan akibat perbuatan tersebut menyebabkan orang lain rugi.
Gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke pengadilan nilai kerugian materillnya paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri
Terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan terkait prosedur gugatan sederhana di pengadilan negeri, yaitu:
- Pihak Penggugat atau Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang;
- Domisili wilayah tempat tinggal Tergugat harus jelas. Artinya, wajib diketahui dan reelas panggilan dianggap sampai;
- Domisili wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat memiliki wilayah domisili hukum yang sama;
- Pihak Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung sidang atau diwakili kuasa hukum.
- Gugatan dapat diputus verstek, sepanjang relaas panggilan terhadap Tergugat dianggap patut (sampai).
Jangka Waktu Penyelesaian Gugatan Sederhana
jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat diajukan dengan mengajukan keberatan.
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.
Tahapan Gugatan Sederhana
Dibawah ini tahapan-tahapan terkait prosedur gugatan sederhana di pengadilan negeri, yaitu:
- Pendaftaran; (dapat manual atau e-court);
- Perneriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan.
________
Apabila ingin konsultasi terkait prosedur gugatan sederhana di pengadilan negeri, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id