ILS Law Firm

Prosedur Gugatan Wanprestasi Perjanjian Lisensi Merek

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Lisensi merek adalah hak yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran atau wanprestasi terhadap isi perjanjian lisensi yang disepakati. Jika ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Artikel ini membahas prosedur hukum gugatan wanprestasi perjanjian lisensi merek beserta contoh kasus sengketa merek terkenal seperti Cap Kaki Tiga.

Apa Itu Wanprestasi dalam Perjanjian Lisensi Merek?

Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya, baik karena:

  • Tidak melaksanakan sama sekali
  • Terlambat melaksanakan
  • Melaksanakan tidak sesuai isi perjanjian
  • Melanggar larangan dalam perjanjian

Dalam konteks lisensi merek, wanprestasi bisa berupa:

  • Menggunakan merek di luar cakupan wilayah atau jenis produk
  • Tidak membayar royalti
  • Mendaftarkan merek atas nama pribadi
  • Mengubah kualitas produk tanpa persetujuan

Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi

  1. Pasal 1239 KUHPerdata:“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila debitur itu melanggar perikatan itu.”
  2. Pasal 1243 KUHPerdata:“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan… wajib dilakukan jika debitur telah dinyatakan lalai.”
  3. Pasal 42 dan 43 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek:
    • Mengatur lisensi harus tertulis dan dicatatkan di DJKI

Prosedur Gugatan Wanprestasi Perjanjian Lisensi Merek

1. Identifikasi Bentuk Wanprestasi

Pastikan ada bukti pelanggaran terhadap isi perjanjian lisensi (kontrak lisensi, korespondensi, bukti pelanggaran, dll).

2. Upaya Somasi atau Mediasi

Sebelum mengajukan gugatan, pihak yang dirugikan dapat menyampaikan somasi (peringatan tertulis) sebagai bentuk pemberitahuan wanprestasi.

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Karena objek perkara adalah perdata umum (wanprestasi), maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga.

4. Susun Gugatan secara Lengkap

Gugatan harus memuat:

  • Identitas para pihak
  • Kedudukan hukum (legal standing)
  • Kronologi perjanjian dan pelanggaran
  • Tuntutan (ganti rugi, penghentian lisensi, dll)

5. Pembuktian di Persidangan

Sertakan perjanjian lisensi, bukti pelanggaran, dan kerugian yang timbul.

Contoh Kasus: Sengketa Merek “Cap Kaki Tiga”

Pihak yang Terlibat:

  • Wen Ken Drug Co. Pte. Ltd. (pemilik merek)
  • PT Sinde Budi Sentosa (penerima lisensi)

Permasalahan: Wen Ken secara sepihak mengakhiri perjanjian lisensi dengan PT Sinde dan berencana mengalihkan lisensi ke pihak lain. PT Sinde merasa dirugikan dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi atas dasar wanprestasi.

Hasil: Pengadilan menyatakan bahwa perjanjian lisensi yang ada tetap sah dan berlaku. Namun untuk pembatalan merek atau penggunaan merek oleh pihak ketiga, proses terpisah dapat dilakukan melalui pengadilan niaga.

Pelajaran:

  • Perjanjian lisensi harus tertulis dan jelas.
  • Pengakhiran sepihak dapat dianggap wanprestasi jika tidak sesuai klausul perjanjian.
  • Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Kesimpulan

Jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian lisensi merek, langkah hukum yang dapat diambil adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pastikan perjanjian lisensi Anda disusun dengan baik, memuat ketentuan rinci, dan dicatatkan ke DJKI untuk kekuatan hukum maksimal.

Tim pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Review perjanjian lisensi
  • Penyusunan gugatan wanprestasi

Hubungi kami:

Lindungi hak atas merek dan kontrak lisensi Anda secara hukum!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru