Dalam praktik hukum perdata, sengketa yang paling sering muncul adalah akibat wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan wanprestasi menjadi instrumen hukum penting ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian. Artikel ini membahas secara lengkap tentang apa itu wanprestasi, contoh kasusnya, dasar hukum, serta prosedur pengajuan gugatan secara formal.
Apa Itu Gugatan Wanprestasi?
Gugatan wanprestasi adalah upaya hukum yang diajukan ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan karena pihak lainnya tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya. Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi sering dikaitkan dengan pelanggaran perikatan kontraktual.
Dasar Hukum Wanprestasi
Pasal 1238 KUH Perdata:”Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau dengan lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajibannya.”
Pasal 1243 KUH Perdata:”Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap tidak melakukannya.”
Unsur-Unsur Gugatan Wanprestasi
- Adanya perjanjian yang sah antara dua pihak
- Salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar isi perjanjian
- Terdapat kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut
- Pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan hukum
Jenis Wanprestasi
- Tidak melaksanakan prestasi
- Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu
- Melaksanakan tidak sesuai isi perjanjian
- Melaksanakan sebagian
- Melaksanakan dengan cara yang keliru
Contoh Kasus Gugatan Wanprestasi
Kasus 1: Jual Beli Properti
Seorang pembeli telah membayar uang muka 50% untuk membeli rumah, namun penjual tidak juga menyerahkan rumah sesuai tanggal yang disepakati. Pembeli menggugat penjual atas wanprestasi dan meminta pengembalian uang berikut kompensasi.
Kasus 2: Perjanjian Pengadaan Barang
Sebuah perusahaan menandatangani kontrak pengadaan alat kantor dengan supplier. Supplier hanya mengirimkan setengah dari barang yang dijanjikan tanpa alasan yang jelas. Perusahaan kemudian menggugat karena merasa bisnisnya terganggu.
Kasus 3: Kontrak Sewa Menyewa
Penyewa ruko tidak membayar sewa selama 5 bulan meski telah diperingatkan. Pemilik ruko mengajukan gugatan wanprestasi untuk pengosongan dan pembayaran tunggakan.
Akibat Hukum dari Wanprestasi
Pihak yang melakukan wanprestasi dapat dikenakan sanksi hukum berupa:
- Pemenuhan perjanjian secara paksa
- Penggantian kerugian (materiil dan immateriil)
- Pembatalan perjanjian oleh pengadilan
- Pembayaran bunga atau denda keterlambatan
Prosedur Mengajukan Gugatan Wanprestasi
1. Menyusun Surat Gugatan
Isi surat gugatan harus memuat:
- Identitas penggugat dan tergugat
- Kronologi kejadian
- Perjanjian yang dilanggar
- Tuntutan (petitum)
2. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Pengajuan dilakukan ke pengadilan negeri yang berwenang sesuai domisili tergugat.
3. Membayar Panjar Biaya Perkara
Biaya panjar bervariasi tergantung wilayah dan kompleksitas perkara.
4. Proses Mediasi
Sebelum sidang dimulai, wajib dilakukan mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Jika gagal, proses dilanjutkan ke sidang pokok.
5. Persidangan
Meliputi:
- Jawaban tergugat
- Replik dan duplik
- Pembuktian (kontrak, dokumen, saksi)
- Kesimpulan
- Putusan hakim
6. Eksekusi atau Upaya Hukum Lanjutan
Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dapat dimohonkan eksekusi. Jika tidak puas, dapat mengajukan banding/kasasi.
Bukti Penting dalam Gugatan Wanprestasi
- Surat perjanjian/kontrak
- Bukti transfer/pembayaran
- Bukti komunikasi (email, WhatsApp)
- Bukti peringatan tertulis (somasi)
- Saksi atau ahli (jika dibutuhkan)
Yurisprudensi Terkait
Putusan Mahkamah Agung No. 1051 K/Pdt/2014
Putusan ini merupakan kasasi dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 408/Pdt/2013/PT.Bdg dalam perkara wanprestasi. Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya, sehingga penggugat berhak atas ganti rugi.
Putusan Mahkamah Agung No. 2822 K/Pdt/2014
Dalam putusan ini, Mahkamah Agung mengakui adanya perluasan makna kerugian immaterial dalam sengketa wanprestasi. Meskipun awalnya diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, gugatan diperkenankan dimaknai sebagai wanprestasi dengan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.Gugatan wanprestasi ditolak karena tidak cukup bukti adanya perjanjian tertulis. Menjadi pelajaran penting bahwa bukti kontrak adalah syarat utama.
Mengapa Menggunakan Pengacara?
Gugatan wanprestasi tampak sederhana, namun:
- Gugatan bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat formil
- Pembuktian bisa sulit tanpa pengalaman hukum
- Tuntutan perlu dihitung dan disusun secara logis
ILS Law Firm menyediakan jasa hukum untuk:
- Menyusun gugatan
- Mendampingi selama proses mediasi dan sidang
- Mengurus eksekusi dan banding jika diperlukan
Konsultasi dengan ILS Law Firm
Jika Anda mengalami kerugian akibat wanprestasi, jangan biarkan hak Anda hilang begitu saja. Hubungi ILS Law Firm untuk pendampingan hukum terbaik.
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Menuntut Hak Anda dengan Kepastian Hukum