Pertanyaan :
Apa itu gugatan wanpestasi ? unsur wanprestasi ? pasal dan dasar hukumnya ? serta bagaimana prosedur hukum pengajuan surat gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri ?
Jawaban :
Apakah anda termasuk pihak yang saat ini ingin mengajukan gugatan wanprestasi untuk menuntut ganti kerugian ? atau anda sebagai pihak yang Tergugat (digugat) wanprestasi di Pengadilan.
Gugatan wanprestasi diajukan Penggugat terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal Tergugat yang tujuannya menuntut ganti kerugian.
Dibawah ini ILS Law Firm akan memberikan gambaran seputar pengertian wanprestasi, unsur, akibat hukum serta prosedur hukum pengajukan gugatan yaitu sebagai berikut :
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi adalah perbuatan lalai atau tidak melaksanakan kewajiban yang sudah disepakati atau diperjanjian oleh para pihak yang membuatnya. Perjanjian atau kesepakatan yang dibuat para pihak dapat berbentuk perjanjian tertulis atau hanya sebatas komitmen tidak tertulis para pihak.
Dalam praktek, wanprestasi banyak diartikan sebagai perbuatan debitur yang awalnya memiliki janji untuk membayar hutangnya tepat waktu kepada kreditur, namun faktanya debitur cidera janji atau ingkar janji, sehingga kreditur memiliki hak hukum untuk menuntut pihak debitur di Pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan wanprestasi untuk meminta ganti kerugian.
Dasar Hukum dan Pasal Wanprestasi
Wanprestasi diatur dalam pasal berapa ? Dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yaitu:
“ Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. ”
Pasal 1243 KUHPerdata diatas merupakan dasar hukum utama pihak kreditur yang ingin mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian.
Unsur Wanprestasi
Apa unsur dari wanprestasi ? seorang debitur dapat dikatakan melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap kreditur apabila memenuhi unsur-unsur wanprestasi sebagai berikut:
- Debitur Tidak Melaksanakan Perjanjian Sama Sekali. Contohnya debitur sebagai pihak yang mempunyai kewajiban membayar hutang setelah jatuh tempo, ternyata faktanya tidak membayar hutangnya sama sekali;
- Debitur Melaksanakan Perjanjian, tetapi Tidak Tepat Waktu. Contohnya debitur sudah membayar hutang kepada kreditur, namun pembayaran hutang yang dilakukan debitur ternyata tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan waktu yang sudah diperjanjian sejak awal;
- Debitur Melaksanakan Perjanjian, tetapi Tidak Sepenuhnya Dilakukan. Contohnya debitur memiliki hutang kepada kreditur, namun pembayaran yang dilakukan debitur tidak full atau tidak semuanya sesuai dengan perjanjian.
- Debitur Melaksanakan Perbuatan yang Dilarang Dalam Perjanjian. Contohnya debitur melakukan perbuatan yang dimana didalam kesepakatan dengan kreditur tidak boleh dilakukan, namun debitur melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.
Akibat Hukum Wanprestasi
Apakah akibat hukum bila debitur melakukan wanprestasi (ingkar janji) ?
Akibat hukum yang diterima debitur bila melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) adalah mendapat gugatan dari pihak kreditur yang diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai upaya untuk menuntut ganti kerugian yang telah dialaminya.
Pihak kreditur sebagai Penggugat dapat menuntut pihak debitur sebagai Tergugat yang telah melakukan perbuatan wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata, yaitu:
- Meminta mengganti biaya materiil, yaitu kerugian biaya riil yang diderita korban pihak kreditur;
- Meminta adanya biaya immateriil, yaitu biaya kerugian yang tak terduga yang diderita korban sebagai kreditur;
- Meminta bunga sebagai keterlambatan atau tidak membayar sama sekali apa yang diperjanjikan.
Contoh Kasus Wanprestasi
Contoh kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri umumnya seputar hutang piutang yang dimana pihak debitur berhutang sejumlah uang, namun debitur tidak mampu membayar hutangnya terhadap kreditur atau membayar hutang tetapi terlambat, sehingga pihak kreditur mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian.
Subjek pihak Debitur atau kreditur dalam kasus wanprestasi dapat berupa orang perorangan, perusahaan (Badan Usaha), Pemerintah, BUMN atau BUMD.
Akan tetapi, contoh kasus wanprestasi tidak selamanya masalah hutang piutang. Banyak juga kasus selain hutang piutang yang dimana akibat perbuatan wanprestasi, salah satu pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri.
Cara Mengajukan Surat Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri
Dibawah ini kami akan menjelaskan hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam mengajukan surat gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri. Hal ini penting karena tidak semua gugatan perdata wanprestasi dapat dikabulkan di pengadilan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun dan mengajukan surat gugatan wanprestasi di pengadilan adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Letak Pengadilan Gugatan Wanprestasi
Menentukan letak pengadilan sangat penting sebelum mengajukan gugatan wanprestasi. Hal ini dikarenakan apabila anda salah letak pengadilan, maka gugatan wanprestasi anda tidak dapat diterima.
Beberapa hal yang pelu diperhatikan dalam menentukan letak pengadilan,yaitu :
- Gugatan wanprestasi diajukan di pengadilan negeri wilayah domisili pihak yang digugat (Tergugat). Namun, apabila di dalam perjanjian sudah disebutkan letak pengadilan negeri tempat penyelesaian sengketa, maka gugatan wanprestasi harus mengikuti pengadilan yang telah disepakati dalam perjanjian;
- Perhatikan jenis sengketanya. Apabila sengketa berkaitan ekonomi syari’ah, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Namun, apabila tidak berkaitan dengan ekonomi syari’ah, maka gugatan wanprestasi diajukan di Pengadilan Negeri.
2. Membuat Surat Gugatan Wanprestasi dengan Lengkap
Surat gugatan wanprestasi disusun secara tertulis sebelum didaftarkan ke pengadilan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat gugatan wanprestasi, yaitu :
a. Lengkapi identitas pihak
Identitas pihak Penggugat dan Tergugat wajib lengkap di dalam gugatan. Artinya, nama atau perusahaan yang digugat wanprestasi harus jelas dan lengkap.
Identitas pihak dianggap lengkap apabila telah memuat “Nama pihak Penggugat dan Tergugat” dan “Alamat Lengkap Penggugat dan Tergugat”.
b. Posita / Uraian Kronologis Gugatan
Posita dapat diartikan sebagai uraian alasan-alasan mengapa pihak yang dirugikan mengajukan gugatan. Dalam posita ini dapat memuat :
- Kronologis kejadian awal mula membuat perjanjian;
- Sejak kapan pihak yang digugat dinyatakan wanprestasi;
- Apa saja bentuk-bentuk wanprestasi pihak yang digugat;
- Dasar hukum mengajukan gugatan wanprestasi;
- Jumlah kerugian yang dialampi pihak penggugat.
c. Petitum / Permintaan ke Pengadilan
Petitum dapat diartikan sebagai permintaan yang dimohonkan kepada pengadilan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan, seperti :
- Memohon agar pihak Tergugat dinyatakan wanprestasi;
- Menghukum pihak Tergugat membayar segara kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian jumlah biaya yang jelas;
- Meminta bunga akibat perbuatan wanprestasi Tergugat;
- Meminta menyita asset milik Tergugat bila terdapat asset yang dapat disita oleh pengadilan.
3. Membuat dan Mengirim Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi
Sebelum kreditur mengajukan gugatan wanprestasi, umumnya pihak kreditur yang dirugikan membuat dan mengirim somasi (surat teguran) kepada debitur. Somasi adalah surat peringatan bagi pihak yang berhutang atau wanprestasi agar membayar hutangnya tersebut.
Somasi dapat dibuat oleh advokat/ pengacara atau pihak yang dirugikan secara langsung.Apabila somasi tidak dilaksanakan, barulah pihak yang dirugikan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri.
Jasa Pengacara Kasus Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri
ILS Law Firm merupakan jasa kantor pengacara di jakarta dapat membantu anda dalam mendaftarkan dan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Berapa biaya jasa pengacara kasus perdata wanprestasi di pengadilan ?
Tidak ada aturan khusus yang mengatur biaya pengacara wanprestasi. Namun, dalam Pasal 2 ayat (2) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bersaran honorarium atas jasa ukum untuk advokat/ pengacara ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Dengan demikian, biaya terkait menggunakan jasa pengacara dalam kasus wanprestasi perdata di pengadilan berdasarkan kesepakatan calon klien dan pengacara tersebut.
______
Apabila anda ingin konsultasi hukum terkait gugatan wanprestasi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id