ILS Law Firm

Hak Eigendom, Hak Opstal, Hak Erfpacht dan Hak Gebruik?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Dalam sistem hukum pertanahan, berbagai jenis hak atas tanah memiliki dasar dan fungsi masing-masing. Artikel ini membahas secara komprehensif empat jenis hak yang sering dibahas, yakni Hak Eigendom, Hak Opstal, Hak Erfpacht, dan Hak Gebruik. Pembahasan ini merujuk pada sumber hukum seperti KUHPerdata, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta literatur hukum agraria.

Hak Eigendom

Definisi dan Dasar Hukum

Menurut hukum Barat, hak atas tanah diklasifikasikan sebagai Hak Eigendom (eigendomsrecht). Dalam konteks Indonesia, pengaturan awal hak milik dituangkan dalam Pasal 570 KUHPerdata, yang menyatakan:

“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum…”

Namun, sejak diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ketentuan hak atas tanah menurut hukum Barat tersebut telah dikonversi. Berdasarkan Ketentuan Konversi UUPA (KK UUPA) Pasal 1 ayat (1), hak eigendom diubah menjadi hak milik dengan syarat pemiliknya harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Hak Opstal

Konsep Hak Opstal

Hak Opstal (opstalrechts) diatur dalam Pasal 711 KUHPerdata dan memberikan hak kebendaan untuk mendirikan bangunan atau menanam tanaman di atas tanah milik orang lain. Hak opstal memungkinkan pemegangnya untuk memiliki rumah, gedung, atau bangunan lainnya meskipun tanah tersebut bukan miliknya.

Konversi dan Ketentuan Berdasarkan UU 5/1960

Dalam UU No. 5 Tahun 1960, hak opstal yang ada diubah menjadi Hak Guna Bangunan sebagaimana tercantum dalam:

  • Pasal I ayat (4): Menetapkan bahwa hak opstal, jika dibebani bersama dengan hak erfpacht, berubah menjadi hak guna bangunan untuk jangka waktu sisa hak opstal tersebut, maksimal selama 20 tahun.
  • Pasal V: Mengatur hak opstal dan hak erfpacht perumahan menjadi hak guna bangunan yang berlaku selama sisa waktu, namun tidak melebihi 20 tahun.

Hak Erfpacht

Pengertian Hak Erfpacht

Hak Erfpacht (erfpachtrecht) diatur dalam Pasal 720 KUHPerdata dan dikenal juga sebagai hak guna usaha. Hak ini memberikan hak untuk menikmati sepenuhnya tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah sebagai bentuk pengakuan kepemilikan.

Ketentuan Konversi dalam UU 5/1960

  • Untuk Perkebunan Besar: Hak erfpacht dikonversi menjadi Hak Guna Usaha dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
  • Untuk Pertanian Kecil: Hak erfpacht dihapus sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 dan diselesaikan menurut ketentuan Menteri Agraria.
  • Untuk Perumahan: Hak erfpacht berubah menjadi Hak Guna Bangunan yang berlaku selama sisa waktu, dengan batas maksimal 20 tahun.

Hak Gebruik

Definisi dan Perkembangannya

Hak Gebruik merupakan bentuk hak atas tanah yang merupakan bagian dari konsep hak eigendom. Diatur dalam Pasal 818 KUHPerdata, hak gebruik berhubungan dengan hak pakai dan hak mendiami. Hak ini memberikan pemegangnya kemampuan untuk menggunakan dan mengambil hasil dari tanah yang bukan miliknya.

Konversi Hak Gebruik

Sejak diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1960, hak gebruik dikonversi menjadi Hak Pakai sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 ayat (1). Hak pakai memberikan wewenang untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.

Kesimpulan

Keempat jenis hak pertanahan—Hak Eigendom, Hak Opstal, Hak Erfpacht, dan Hak Gebruik—memiliki dasar hukum dan fungsi yang berbeda dalam sistem pertanahan Indonesia. Sejak penerapan UU No. 5 Tahun 1960, konsep-konsep tersebut telah dikonversi untuk disesuaikan dengan kebutuhan hukum agraria nasional. Pemahaman mendalam mengenai perbedaan dan konversi hak-hak ini sangat penting dalam penanganan sengketa pertanahan dan transaksi properti.

Konsultasi Hukum Pertanahan

Jika Anda memerlukan konsultasi atau pendampingan hukum terkait masalah pertanahan dan properti, tim ILS Law Firm siap membantu.
Telepon/Whatsapp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.