hak gugat pasien ke rumah sakit

Hak Gugat Pasien ke Rumah Sakit Terkait Pelayanan Kesehatan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023). Dalam rangka mewujudkan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan, Pasal 189 ayat (1) huruf b dan m UU 17/2023 menyebutkan bahwa rumah sakit mempunyai kewajiban Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit, serta menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Bagaimana jika rumah sakit melakukan pelanggaran kewajiban pelayanan kesehatan yang bermasalah terhadap pasien?

Tanggung jawab hukum rumah sakit diatur pada Pasal 193 UU 17/2023 yang menyatakan bahwa “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.” Sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.

Sanksi Administratif

Atas pelanggaran kewajiban pelayanan kesehatan, UU 17/2023 Pasal 853 mengakomodasi adanya sanksi administratif yang dijatuhkan berupa: 

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; 
  3. denda administratif; dan/atau 
  4. pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit. 

Sanksi administratif tersebut dikenakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Lebih lanjut, terkait tata cara pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Pidana

Adapun pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan baik oleh rumah sakit maupun sumber daya manusia kesehatan rumah sakit yang termuat dalam UU 17/2023 Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 427 – 448. Dalam pertanggungjawaban pidana oleh rumah sakit sebagai subjek hukum menganut doktrin vicarious liability yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu doktrin respondeat superior (dokter tetap) dan doktrin ostensible/apparent agency (perluasan terhadap seluruh dokter tanpa peduli status atau hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit).

Sanksi Perdata

Tindakan pelanggaran hukum terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit yang mengakibatkan kerugian bagi pasien menimbulkan akibat hukum untuk pasien atau keluarganya dapat mengajukan gugatan perdata dengan dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) maupun perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) serta permintaan ganti rugi.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru