Pertanyaan :
Apa itu Hak Guna Usaha (HGU) dan bagaimana aturannya menurut hukum ?
Jawaban :
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu jenis hak yang diatur dalam hukum pertanahan di Indonesia yang menjadi salah satu objek yang dapat didaftarkan kepemilkannya.
Sumber hukum pengaturan HGU diatur dalam :
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
- Pasca lahirnya UU Cipta Kerja, Pengaturan HGU lebih lanjut diatur dalam PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan rumah Susun dan Pendaftaran Hukum;
- PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apa itu HGU ?
Hak Guna Bangunan (HGU) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang dapat berasal dari tanah yang dikuasai negara atau dari hak pengelolaan yang dapat diberikan kepada WNI (Warga negara Indonesia) atau Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia yang peruntukannya terbatas untuk kegiatan usaha pertanian, perikanan atau peternakan yang diberikan jangka waktunya dibatasi sesuai aturan hukum.
Siapa Yang Berhak Diberikan HGU ?
HGU dapat diberikan kepada 2 (dua) jenis subjek hukum, yaitu :
- Warga Negara Indonesia (WNI), dan
- Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Badan hukum terdiri 2 (dua) jenis yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat (swasta).
Adapun Badan Hukum Publik yang dapat diartikan sebagai badan yang dibentuk oleh pemerintah seperti BUMN, BUMD atau Badan Hukum Publik Lain.
Sedangkan untuk Badan hukum Swasta (Private) seperti PT (Perseroan Terbatas) yang berkedudukan dan didirikan di Indonesia.
HGU Berasal Dari Mana ?
HGU dapat berasal atau bersuber dari 2 (dua) jenis tanah diatasnya, yaitu:
- Tanah Negara, yaitu tanah yang dikuasai oleh negara secara langsung yang tidak ada hak atas tanah diatasnya, serta bukan tanah ulayah, dan bukan tanah wakaf dan bukan tanah dari perusahaan negara atau daerah.
- Hak Pengelolaan, yaitu hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Cara Pemberian HGU
Untuk mengetahui cara pemberian HGU kepada subjek hukum, maka perlu diketahui dari mana asal pemberian HGU itu sendiri, hal ini diatur dalam Pasal 23 PP No. 18/2021.
Jika HGU berasal dari tanah negara, maka pemberian HGU hanya dapat diberikan sepanjang mendapatkan Keputusan Pemberian Hak oleh Menteri. Artinya, dari Menteri ART/PBN.
Apabila HGU yang diberikan dari atas Hak Pengelolaan (HPL), maka pemberian HGU tetap diberikan berdasarkan Keputusan Menteri, akan tetapi HGUnya diberikan persetujuan oleh Pemegang Hak Pengelolaan (HPL).
HGU nantinya mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) sebagai bukti kepemilikan hak setelah melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan/ BPN.
Peruntukan HGU
HGU adalah salah satu jenis hak yang peruntukannya untuk kegiatan usaha pertanian, perikanan dan peternakan.
Jika HGU yang diberikan tidak sesuai peruntukan, maka dapat dibatalkan atau hapus demi hukum.
Jangka Waktu HGU Menurut Hukum Berasal Dari Mana ?
Pasca diberlakukannya PP No.18 Tahun 2021, maka jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang 25 (dua puluh lima) tahun lagi, dan dapat diperbaruhi untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Apabila jangka waktu pemberian, perpanjangan hingga pembaruhan udah selesai, maka Tanah yang dilekati HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara atau menjadi tanah Hak Pengelolaan.
Apakah HGU dapat Diberikan kepada WNA ?
Warga Negara Asing (WNA) dilarang memiliki HGU. Namun masih memungkinkan mendapatkan HGU sepanjang membuat badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Dalam Pasal 20 PP No.18/2021 menyebutkan pemegang HGU yang tidak memenuhi syarat lagi seperti tidak lagi warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berakhir, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGU-nya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Apabila tidak melepaskan atau dialihkan HGU-nya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, maka hak HGU hapus karena hukum.
Apakah HGU Dapat Dialihkan, Dilepaskan, Dibebankan serta Diubah Status Haknya ?
Jika merujuk pada Pasal 30 PP No.18/2021 menyebutkan HGU dapat dijadikan jaminan hutang dengan dilekati hak tanggungan. Artinya, bila perusahaan atau orang memiliki HGU, maka ia dapat meminta dana di lembaga pembiayaan seperti Bank karena dapat dilekati hak tanggungan.
Selain itu, HGU juga dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
Khusus untuk pelepasan HGU hanya dapat dibuat dan oleh dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada menteri.
_____
Apabila anda ingin konsultasi terkait seputar Hak Guna Usaha (HGU), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id