Apa itu Hak Guna Usaha (HGU) ?
Dasar hukum Hak Guna Usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021).
Definisi Hak Guna Usaha sebagaimana Pasal 28 ayat (1) UU 5/1960 berbunyi:
“Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.”
Bagaimana cara terjadinya HGU ?
Terjadinya HGU diatur dalam Pasal 23 PP 18/2021. Dalam hal HGU di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri, sedangkan HGU di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Keputusan tersebut nantinya akan dibuat secara elektronik.
Pihak Yang Berhak Menjadi pemegang HGU
Pemegang HGU wajib didaftarkan pada kantor pertanahan yang kemudian akan diberikan berupa sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.
Menurut Pasal 19 PP 18/2021 disebutkan bahwa Hak guna usaha diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia; dan
- badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dalam hal pemegang HGU tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGU kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Lebih lanjut, jika dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut hapus karena hukum.
Apa saja objek tanah yang dapat diberikan HGU ?
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi: (Pasal 21 PP 18/2021)
- Tanah Negara; dan
- Tanah Hak Pengelolaan.
Berapa lama jangka waktu HGU ?
Aturan mengenai jangka waktu HGU oleh pemegang HGU yang digunakan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP 18/2021, yang berbunyi:
“Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.”
Pasal 22 ayat (2) PP 18/2021 juga menyebutkan bahwa Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Tanah hak guna usaha kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.
Apa Penyebab Hapusnya HGU ?
Menurut Pasal 31 PP 18/2021 disebutkan bahwa hak guna usaha hapus karena:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
- dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
- tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau Pasal 28;
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang; ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
- berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Adapun Pasal 32 PP 18/2021, hapusnya HGU di atas tanah negara mengakibatkan tanah menjadi tanah negara atau sesuai dengan amar putusan pengadilan. Sedangkan hapusnya HGU di atas tanah HPL mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang HPL.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hak guna usaha (HGU), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id