Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tersangka adalah seseorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti permulaan. Meskipun berstatus sebagai pihak yang diselidiki, seorang tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, terutama untuk melindungi diri dari perlakuan sewenang-wenang.
Hak-hak tersebut sangat penting untuk diketahui baik oleh masyarakat umum maupun oleh keluarga tersangka. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hak-hak tersangka dalam proses hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum lainnya.
Apa Itu Tersangka?
Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Status tersangka diberikan setelah proses penyelidikan berubah menjadi penyidikan, dan disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dasar Hukum Hak-Hak Tersangka
Hak-hak tersangka diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) – terutama Pasal 50 sampai Pasal 68
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Hak-Hak Tersangka yang Wajib Diketahui
Berikut ini adalah hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung:
1. Hak Atas Asas Praduga Tak Bersalah
Tersangka dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 8 ayat 1 UU HAM).
2. Hak Mengetahui Tuduhan
Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, tersangka berhak mengetahui dengan jelas apa tuduhan yang ditujukan kepadanya, termasuk pasal-pasal yang dilanggar.
3. Hak Didampingi Pengacara
Tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat atau penasihat hukum sejak tahap penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Bahkan, jika tersangka tidak mampu, negara wajib menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma.
4. Hak Memberi Keterangan Secara Bebas
Tersangka tidak boleh dipaksa memberikan pengakuan. Dalam Pasal 117 KUHAP, keterangan tersangka harus diberikan secara sukarela dan tanpa tekanan.
5. Hak Diam dan Tidak Menjawab Pertanyaan
Tersangka berhak tidak menjawab pertanyaan penyidik yang berpotensi memberatkan dirinya. Hal ini diakui sebagai bagian dari prinsip perlindungan diri (right to remain silent).
6. Hak Untuk Tidak Diperiksa Tanpa Kuasa Hukum
Apabila tersangka telah menunjuk pengacara, maka pemeriksaan tidak boleh dilakukan tanpa kehadiran kuasa hukum, kecuali tersangka menyatakan ingin diperiksa tanpa kuasa hukum secara tertulis.
7. Hak untuk Menghubungi Keluarga atau Pihak Lain
Tersangka berhak menghubungi keluarganya atau pihak yang dapat memberikan bantuan hukum.
8. Hak Atas Kesehatan dan Perlakuan Manusiawi
Tersangka tidak boleh disiksa atau ditekan secara fisik maupun psikis. Ini merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP dan Pasal 33 UU HAM.
9. Hak Mengajukan Pra Peradilan
Jika penangkapan atau penahanan dianggap tidak sah, tersangka berhak mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri setempat (Pasal 77–83 KUHAP).
10. Hak Mengajukan Keberatan dan Banding
Apabila putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapan tersangka, ia dapat mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
Apa yang Harus Dilakukan Jika Hak-Hak Ini Dilanggar?
Jika tersangka merasa diperlakukan tidak adil atau haknya dilanggar, ia dapat:
- Mengajukan laporan ke Divisi Propam Polri
- Mengajukan pra peradilan
- Melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Penting untuk segera didampingi oleh kuasa hukum agar pelanggaran hak bisa segera dicegah atau dikoreksi dalam proses hukum.
Peran Penting Pengacara dalam Pendampingan Tersangka
Pengacara tidak hanya hadir saat sidang, tetapi sejak awal penyidikan memiliki peran penting, antara lain:
- Menilai sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan
- Menjaga agar pemeriksaan berjalan adil dan objektif
- Memberikan strategi pembelaan hukum yang tepat
- Menyusun pembelaan tertulis atau nota keberatan
- Melindungi tersangka dari tekanan atau intimidasi
Oleh karena itu, segera berkonsultasi dengan pengacara jika Anda atau keluarga ditetapkan sebagai tersangka.
Konsultasikan Kasus Anda ke ILS Law Firm
Jika Anda sedang menghadapi perkara pidana dan membutuhkan pendampingan hukum profesional, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim pengacara kami berpengalaman mendampingi klien dari tahap penyidikan hingga proses persidangan.
📞 Konsultasi Hukum:
- WhatsApp / Telp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Kami melayani pendampingan kasus pidana di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kasus penipuan, penggelapan, penganiayaan, narkotika, dan pidana korporasi.
Kesimpulan
Status sebagai tersangka tidak berarti seseorang kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. Hukum Indonesia memberikan perlindungan kepada setiap tersangka agar diperlakukan secara adil dan manusiawi selama proses hukum berlangsung. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan menegakkan hak-hak ini dengan bantuan penasihat hukum yang kompeten.
ILS Law Firm siap menjadi pendamping hukum terpercaya Anda dalam menghadapi proses pidana secara profesional dan berintegritas.